AJI Kritik Vonis Jurnalis di Palopo, Harusnya Selesai di Dewan Pers



Makassar, Indonesia —

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengkritisi vonis kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas Muhammad Arsul yang dihukum bui karena berita yang dibuat dan dimuat di media massa tempatnya bekerja.

AJI Makassar menegaskan kasus itu sejak awal sudah salah saat masuk ke pengadilan, karena seharusnya diselesaikan di Dewan Pers.

Koordinator AJI Makassar Sahrul Ramadhan menyatakan kasus itu adalah sengketa pers pun sesuai dengan alasan pemberatan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan.

“Kasus ini semakin menguatkan sebagai sengketa pers karena JPU menggunakan alasan pemberatan hukum karena menyebarkan di media online. Karena kasus ini adalah sengketa pers, harusnya mekanisme penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers,” kata Sahrul Ramadhan, Selasa (23/11).

Sahrul pun mengatakan media massa tempat Asrul bekerja dan yang juga menerbitkan berita-berita dipersoalkan itu pun berstatus badan hukum sesuai yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perusahaan itu, kata dia, terdaftar di Dewan Pers.

Meski Asrul belum memiliki sertifikat kompetensi sebagai wartawan. Namun, kata Sahrul, vonis terhadap terdakwa itu salah. Pasalnya obyek sengketanya adalah karya jurnalistik. Untuk itu, sambung dia kasus ini harus diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers.

“Sengketa pemberitaan ini wajib diselesaikan di Dewan Pers. Karena itu, Dewan Pers yang akan menilai apakah ini adalah karya jurnalistik sesuai dengan UU Pers atau ini bukan karya jurnalistik. Hal ini tidak dilakukan pelapor,” kata Sahrul.

Asrul dijatuhi vonis penjara tiga bulan oleh pengadilan negeri setempat dengan jeratan UU ITE atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja. Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Palopo, Selasa (23/11).

Majelis Hakim PN Palopo menyatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut pidana penjara 1 tahun.

Perkara Asrul ini berawal saat dia dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena melakukan investigasi jurnalisme terkait kasus korupsi yang menyebut yang menyebutkan nama anak Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Mei 2019.

(mir/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *