Akomodir Aspirasi Ojol, DPR Bakal Susun UU Transportasi Online
Jakarta, Indonesia —
Komisi V DPR RI menyatakan siap menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Langkah DPR akan dimulai melalui penyelenggaraan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online pada Kamis (22/5) besok.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Selasa (20/5). Dasco menyebut, keputusan itu diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” kata Dasco.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi V DPR berharap, rapat besok dapat mematangkan naskah akademik, termasuk dengan berbagai masukan dari masyarakat.
“Dan untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” ujar Dasco.
“Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” pungkasnya.
(rea/rir)