Akomodir Aspirasi Ojol, DPR Bakal Susun UU Transportasi Online




Jakarta, Indonesia

Komisi V DPR RI menyatakan siap menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. Langkah DPR akan dimulai melalui penyelenggaraan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online pada Kamis (22/5) besok.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Selasa (20/5). Dasco menyebut, keputusan itu diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online.

“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” kata Dasco.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi V DPR berharap, rapat besok dapat mematangkan naskah akademik, termasuk dengan berbagai masukan dari masyarakat.

“Dan untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” ujar Dasco.





“Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” pungkasnya.

(rea/rir)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *