Alasan Naik Motor Wajib Pakai Helm di Indonesia



Jakarta, Indonesia —

Helm merupakan peranti keselamatan wajib yang harus digunakan setiap pengendara motor di Indonesia. Fungsi untuk melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan, melindungi mata dari debu serta melindungi kepala dari cuaca ekstrim.

Bagaimana helm menjadi alat keselamatan wajib pengendara motor? Berikut ulasannya.

Seiring perkembangan zaman helm difungsikan sebagai salah satu alat fashion dalam berkendara sepeda motor. Peraturan menggunakan helm di Indonesia sudah diterapkan sejak awal 1970an, di mana aturan ini tertuang dalam maklumat Kapolri 1 November 1971.

Aturan ini mengharuskan pengguna kendaraan bermotor roda dua memakai helm.

Penerapan maklumat itu dibuat karena banyaknya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna kendaraan bermotor roda dua yang tidak menggunakan pelindung kepala.

Dari data kecelakaan saat itu ditemukan sebagian besar korban kecelakaan mengalami luka di kepala. Oleh karena itu, Kapolri pada saat itu, Hoegeng Iman Santoso, membuat maklumat penggunaan helm tersebut.

Jika ada yang mengabaikan peraturan tersebut, maka akan diberi sanksi berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM).

Spesifikasi helm

Helm yang lumrah digunakan ada dua jenis pertama open face dan full face. Tapi helm tentu punya spesifikasi teknisnya sendiri agar dapat berfungsi maksimal saat digunakan.

Sebuah helm harus terdiri dari tempurung (bagian terluar helm yang bersifat keras dan halus); lapisan pelindung (bagian dalam helm yang terbuat dari styrofoam); pelindung muka (visor); bantalan kenyamanan (bahan empuk untuk memberikan kenyamanan pengguna).

Helm juga harus dilengkapi tali pemegang; jaring helm (bagian dalam helm yang langsung bersentuhan dengan kepala) dan pet (tambahan dari tempurung yang berada di atas mata).

Selain bakal keselamatan diri sendiri, penggunaan helm juga sebagai bentuk kepatuhan atas peraturan lalu lintas sesuai dengan undang-undang No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 57 ayat 1 dan 2, yang isinya mewajibkan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm standar nasional Indonesia atau SNI.

Baca fungsi helm ke halaman berikutnya —>>>


Helm SNI yang Harus Digunakan


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *