Alasan Polisi tak Hadirkan Artis CA: Tersangka Sekaligus Korban



Jakarta, Indonesia —

Artis sinetron CA tak ditampilkan dalam konferensi pers kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12). Polisi mengungkap sejumlah alasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa dalam kasus ini CA turut menjadi korban, meskipun statusnya adalah tersangka.

“Saudari CA disamping juga sebagai pelaku juga sebagai korban,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).

Zulpan menjelaskan bahwa dalam kasus ini CA adalah pihak yang diperjualbelikan oleh ketiga muncikari yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia adalah sebagai orang yang diperjualbelikan oleh muncikari, di mana seperti pasal tadi muncikari ini memperdagangkan seseorang untuk keuntungan,” tutur Zulpan.

“Sementara CA ini kan korban juga, sehingga tak ditampilin,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni CA dan tiga orang muncikari berinisial KK, R, dan UA.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasa 296 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan motif CA melakukan kegiatan prostitusi online ini karena kebutuhan ekonomi.

“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak 5 kali kemudian tarif Rp30 juta,” kata Zulpan.

Zulpan juga menyebut bahwa modus para muncikari dalam kasus ini adalah dengan menawarkan jasa prostitusi online di media sosial dan mengirim gambar perempuan ke pria calon pengguna jasanya.

(dis/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *