Alex KPK soal Usul Kades Korupsi Kecil Tak Usah Disidang: Efisiensi



Jakarta, Indonesia —

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjelaskan dalam penanganan kasus korupsi harus memegang prinsip efektivitas dan efisiensi.

Hal itu disampaikan Alex menjelaskan usulannya yang meminta kepala desa korupsi kecil lebih baik dipecat saja tanpa harus dibawa ke pengadilan yang berujung penjara.

“Kemarin sempat ramai, perkara kecil-kecil itu kenapa enggak diproses, harus diingat dalam penanganan korupsi kita juga harus memegang prinsip efektivitas dan efisiensi. Nyolong-nya Rp5 juta, biaya memprosesnya Rp100 juta, kan enggak mungkin juga. Suruh balikin [uangnya], pecat orang itu, selesai,” ujar Alex di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/12).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) ini menyinggung keberadaan Pengadilan Tipikor yang tidak tersebar di setiap daerah. Sementara jaksa, lanjut dia, terkadang harus mendatangkan saksi-saksi dari daerah yang jauh sampai menggunakan pesawat.

Ia berharap hal tersebut tidak terjadi lagi karena cenderung menghabiskan uang negara.

“Ketika biaya mendatangkan tersangka berikut saksi-saksinya yang jauh tempatnya dan menggunakan pesawat itu luar biasa besarnya biaya yang dikeluarkan. Nah, itu juga menjadi beban buat teman-teman Kejaksaan ketika akan melakukan penuntutan biayanya enggak tersedia,” ucap Alex.

Ia menambahkan, dalam proses audit kerugian keuangan negara biasanya pelaku korupsi dituntut untuk membayar ganti rugi. Tidak melulu perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Bukan tidak ada sanksi buat mereka yang terbukti secara administratif itu ditemukan ada kesalahan. Ada. Rekanan yang nakal di-blacklist 2 tahun enggak boleh ikut lelang. Pejabat yang melakukan penyimpangan nonjob, itu kan bentuk sanksi juga,” imbuhnya.

“Jadi, sekali lagi, tidak semua penyimpangan itu harus berakhir di pengadilan, itu prinsipnya. Kalau sudah kelewatan, saya bilang, ya sudah. Kalau dari efektivitas dan efisiensi itu dan untuk membuat jera yang lain limpahkan ke pengadilan, tapi itu tadi prinsip efektivitas dan efisiensi dan kepastian hukum dan keadilan,” ucap Alex.

Pernyataan Alex perihal kepala desa yang melakukan korupsi kecil tak usah dipenjara tetapi dipecat saja menuai kritik dari publik.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menjelaskan kepala desa yang terbukti korupsi tetap bisa dipenjara meskipun sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara tegas menyebut pengembalian kerugian negara tak menghapus pidana seseorang.

(ryn/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *