Alex Marwata Ungkap Kronologi Perkenalan dengan Eko Darmanto




Jakarta, Indonesia

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku mengenal eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sekaligus terdakwa korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto lewat seorang teman.

“(Kenal Eko) lewat siapa? Lewat teman dia, teman dia kenal enggak dengan saya? Saya enggak kenal,” kata Alex usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).

Alex menceritakan saat itu dirinya menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai teman dari Eko.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pesan tersebut, teman itu menanyakan apakah Alex bisa bertemu dengan Eko. Masih dalam pesan itu juga disampaikan bahwa Eko ingin bertemu untuk melaporkan soal dugaan korupsi di Bea Cukai.

Alex mengaku tak langsung merespons pesan itu dan lebih dulu melaporkannya kepada pimpinan KPK. Kata Alex, pimpinan KPK menyetujui dirinya bertemu dengan Eko.

Setelahnya, sosok teman itu bertanya kepada Alex apakah dirinya berkenan jika nomor ponselnya diberikan kepada Eko. Alex pun menyetujuinya.

Singkat cerita, Eko lantas menghubungi Alex dan keduanya sepakat untuk bertemu di Gedung KPK lantai 15.

“Pertemuannya kan tanggal 9 Maret kan, setelah kemudian Eko Darmanto datang, sebagai pelapor, dia enggak mau identitasnya itu terungkap, ya sudah silakan,” ucap Alex.

“Kemudian menyampaikan yang dia duga itu ada penyimpangan, ya sampaikan dokumen-dokumen dan lain sebagainya. Di situ saya didampingi oleh staf pengaduan masyarakat dan salah satu staf di akuntan forensik, dua orang yang bersama saya,” imbuhnya.

Usai pertemuan itu, Alex kemudian meminta Eko untuk berkoordinasi dengan staf dumas KPK ihwal laporan tersebut. Eko, lanjut dia, juga masih mengirim pesan lewat WhatsApp untuk mengirimkan sejumlah dokumen dan langsung ia teruskan ke dumas KPK.

“Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan, pejabat struktural pun tahu kegiatan itu,” tutur Alex.

“Dan hasil pertemuan tersebut sudah pernah dipaparkan oleh Direktorat PLPM ke pimpinan terkait importasi dan sebagainya itu. Jadi itu yang tadi ditanya seperti itu,” lanjutnya.

Hari ini Alex telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor oleh penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Alex dicecar 24 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 9 jam.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret 2024.

Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).

Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.

(dis/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *