Alex Noerdin soal Ditahan di Rutan Pakjo Palembang: Alhamdulillah



Palembang, Indonesia —

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Pakjo Palembang pada Rabu (22/12). Penahanan dilakukan setelah berkas kasus dugaan korupsi penjualan gas negara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Alex akan ditahan selama 20 hari sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Alex yang dibawa menggunakan kendaraan tahanan, turun dari mobil diiringi petugas kejaksaan. Mengenakan kemeja putih, topi, masker hitam, dan rompi merah khas tahanan kejaksaan, Alex tampak tenang saat digiring masuk ke rutan.

“Alhamdulillah ya,” ujar Alex singkat saat diberondong pertanyaan oleh wartawan yang menunggunya di depan rutan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri palembang Mohammad Radyan mengatakan Alex bersama tiga tersangka lain yakni mantan Direktur PDPDE Muddai Madang, Direktur PT PDPDE Gas Yaniarsyah Hasan, dan Direktur Utama PDPDE Caca Isa Saleh dipindahkan dari Jakarta ke Palembang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Penyidik Kejagung menyatakan berkas tahap pertama untuk keempat tersangka yakni AN, MM, CISS, dan AY lengkap dan menyerahkan kepada jaksa untuk menyiapkan tahap dua,” ujar Radyan.

Proses selanjutnya, jaksa akan menyusun tuntutan terhadap keempat tersangka selama kurang lebih tiga pekan sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang untuk menjalani proses persidangan.

“Selama 20 hari ke depan, para tersangka ditahan selagi kita menyiapkan surat dakwaan ke PN. Bila dirasa kurang, masa penahanan akan ditambah hingga berkas siap diserahkan ke pengadilan,” kata dia.

Selain kasus penjualan gas negara, Alex Noerdin dan Muddai Madang pun terjerat dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang masih dalam tahap persidangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Tidak menutup kemungkinan proses persidangan untuk kasus korupsi masjid ini pun akan diserahkan ke PN Palembang dalam waktu yang bersamaan.

Dirinya pun memastikan keempat tersangka dalam kondisi sehat setelah menjalani serangkaian tes kesehatan. Keempatnya dipastikan bebas dari covid-19 mengingat perjalanan dilakukan dari luar Palembang.

Sebelumnya diketahui, Kejagung RI menangkap Alex Noerdin Cs terkait dugaan korupsi penjualan gas negara oleh PDPDE periode 2010-2019. Korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018 tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar 30 juta dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas yang dikurangi biaya operasional dalam kurun waktu yang sama.

Selain itu, terdapat kerugian negara sebesar 64.750 dolar AS dan Rp2,13 miliar berupa setiran modal yang seharusnya tidak dibayarkan oleh PDPDE.

Alex dijerat pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara tiga tersangka lain dijerat pasal 2 UU nomor 20 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(idz/sfr)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *