Aliansi Akademisi Serukan Tolak UU Cipta Kerja Tetap Berlaku



Jakarta, Indonesia —

Aliansi Akademisi TolakĀ Omnibus Law menyerukan penolakan terhadap pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan seluruh aturan pelaksananya.

Sikap tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut dalam tenggat waktu dua tahun.

“Kami dari Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law menolak pemberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan pelaksananya sebagaimana yang disebutkan secara eksplisit baik dalam amar putusan maupun pertimbangan putusan MK,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, melalui pesan tertulis, Rabu (1/12).

Herdiansyah menilai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut materi, substansi, dan aturan pelaksana UU Ciptaker tetap berlaku sebagai sesuatu yang cenderung menyesatkan publik.

Pernyataan Jokowi, sebut dia, seolah menjadi jaminan bagi para investor dan kelompok oligarki yang berkepentingan terhadap UU Ciptaker.

“Ini jelas merupakan pembangkangan terhadap putusan MK yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap peradilan (contempt of court),” ujarnya.

Ia menjelaskan penafsiran inkonstitusional bersyarat telah dijelaskan oleh MK dalam putusan nomor: 4/PUU-VII/2009. MK berpendapat inkonstitusional bersyarat adalah tidak konstitusional sepanjang tidak dipenuhinya syarat-syarat tertentu yang ditetapkan.

Dalam hal UU Ciptaker, melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun merupakan syarat mutlak agar UU sapu jagat dapat dinyatakan konstitusional.

“Oleh karenanya, berdasarkan putusan MK tersebut, maka keberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya harus ditangguhkan sampai syarat konstitusionalitasnya terpenuhi,” ucap Herdiansyah.

Dalam uji formil permohonan nomor: 91/PUU-XVIII/2020, MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU yang mendapat penolakan dari masyarakat luas dalam tenggat waktu dua tahun.

Apabila dalam waktu tersebut UU belum diperbaiki, maka demi kepastian hukum terutama untuk menghindari kekosongan hukum atas UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah tersebut harus dinyatakan berlaku kembali.

(ryn/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *