Anak Kiai di Jombang Gugat Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pencabulan
Anak kiai di Jombang, MSAT, menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Dalam gugatannya, MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.
Ketua Tim Divisi Hukum Polda Jatim AKBP Nurul Anaturoh menegaskan Polda Jatim akan menyerahkan kasus dugaan pencabulan santri sepenuhnya pada proses sidang.
“Kita ikuti persidangan saja. Nanti hasilnya seperti apa kita serahkan kepada hakim yang meneliti perkara. Jadi kami belum bisa berkomentar apa-apa,” kata Nurul mengutip detikcom, Kamis (9/12).
Menurut Nurul, Polda Jatim akan menunggu keputusan hakim di pengadilan. Menurut Nurul, sidang gugatan MSAT masih dalam sidang awal yakni pembacaan tanggapan. Sedangkan untuk agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi masih belum.
“Ini kan belum ada pembuktian, juga belum ada pemeriksaan saksi, masih sidang awal. Iya, hari ini tadi sidangnya pembacaan jawaban dari termohon 1 yaitu Direskrimum Polda Jatim,” tandas Nurul.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai di Jombang, MSAT. Korban pun melaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019. Lalu, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang sejak tanggal 12 November 2019.
Kasus ini akhirnya diambil alih oleh Polda Jatim sejak 15 Januari 2020. Namun hingga kini, kasusnya hanya jalan di tempat. Meski telah berstatus tersangka, MSAT tak pernah dilakukan penahanan bahkan pemeriksaan.
Lama tak terdengar perkembangan kasusnya, MSAT ternyata diketahui telah menggugat Polda Jatim. Itu diketahui melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/DAL)