Anak Nia Daniaty Kembali Dipolisikan Terkait Dugaan Investasi Bodong



Jakarta, Indonesia —

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait investasi.

Pelaporan tersebut dilakukan atas nama Merina Shanti dengan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi pulsa dan layanan internet fiber optic oleh Olivia pada September kemarin.

“Klien saya dikontak sama dia. Dia bilang ada peluang investasi di bidang pulsa dan layanan internet fiber optic, dan ada juga pulsa buat (gim) Mobile Legend,” ujar Kuasa Hukum Pelapor Herdyan Saksono saat dikonfirmasi, Senin (27/11).

Herdyan mengatakan, kliennya kemudian terbujuk setelah diiming-imingi pelaku akan mendapatkan penghasilan 100 persen dari modal awal.

Setelah itu, Olivia meminta kliennya untuk mengajak orang lain ikut dalam investasi bodong berkedok layanan internet tersebut.

“Katanya bisa ikut, tetapi kalau kirim (uang) rekeningnya harus lewat rekening klien saya. Akhirnya uang dikumpulin untuk kirim ke Olivia,” jelasnya.

Kendati demikian, Herdyan mengatakan kliennya beserta korban lainnya tidak kunjung mendapatkan hasil investasi dari uang yang sudah diberikan kepada pelaku.

Berdasarkan hal tersebut, kliennya lantas sempat meminta Olivia untuk mengembalikan uang modal investasi yang sudah diberikan tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan disebut tidak merespons permintaan tersebut.

“Korban ada sekitar 40 orang. Tapi tidak berhubungan langsung sama Olivia. Karena modusnya, dia komunikasi tapi harus lewat rekening klien saya,” tuturnya.

Herdyan mengatakan, total kerugian yang dialami kliennya atas penipuan tersebut mencapai Rp40 juta. Sementara total kerugian dari 40 korban lainnya ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

“Nilai kerugiannya tidak besar cuman Rp215 juta, tapi bagi klien saya itu besar karena dia sampai shock, sampai sakit,” ujarnya.

Merina kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021

Olivia Nathania kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus penipuan CPNS fiktif. Terhitung sejak Kamis (11/11) Olivia telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(tfq/wis)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *