Andika Tolak Komentari Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI



Jakarta, Indonesia —

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa enggan mengomentari isu perpanjangan masa jabatannya sebagai panglima hingga dua tahun. Wacana itu mencuat karena Andika hanya punya masa jabatan 13 bulan jika merujuk Undang-Undang TNI.

Andika merasa hal itu bukan kewenangannya sebagai panglima TNI. Ia menyerahkan keputusan soal perpanjangan masa jabatan ke lembaga lain.

“Aduh saya enggak ini ya, tapi itu sama sekali bukan kewenangan saya. Monggo ditanyakan langsung kepada yang lebih berwenang,” kata Andika pada jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11).

Andika juga tidak ambil pusing dengan masa jabatan pendek sebagai panglima TNI. Menurutnya, ia hanya ingin memaksimalkan kinerja di waktu yang ada.

Mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu berkata ingin membayar kepercayaan Presiden Joko Widodo. Ia berjanji bekerja maksimal hingga akhir masa jabatan.

“Saya akan lakukan tugas saya semaksimal mungkin dengan sisa waktu ini karena saya yakin saya bisa lakukan tugas-tugas yang diberikan presiden,” tutur Andika.

Jenderal Andika Perkasa telah resmi menjabat Panglima TNI. Ia akan menjabat hingga Desember 2022.

Masa jabatan singkat itu merujuk pada UU TNI. Undang-undang tersebut mengatur masa bakti perwira tinggi TNI maksimal hingga usia 58 tahun.

Wacana perpanjangan masa jabatan panglima TNI bergulir di parlemen. Sejumlah anggota dewan mengusulkan perubahan aturan soal batas maksimal usia panglima TNI.

“Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco merespons wacana perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI selama dua tahun. Menurut Dasco, jika Presiden Joko Widodo ingin memperpanjang masa jabatan Andika, maka ada dua opsi yang dapat diambil.

Dasco mengaku baru mengetahui wacana tersebut dari media. Namun, bila itu memang menjadi kehendak Jokowi, maka harus melalui kajian dan tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada di DPR.

“Khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua, bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh presiden,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons wacana di kalangan anggota dewan di Jakarta, Selasa (9/11).

(dhf/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *