Anggota DPR Nilai Hukuman Mati Heru Hidayat Beri Efek Jera Koruptor



Jakarta, Indonesia —

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengomentari tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa kasus korupsi ASABRI, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Menurutnya, tuntutan hukuman mati bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kasus korupsi berskala besar.

“Tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor berskala besar,” kata Arteria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (7/12).

Dia berkata, JPU sah-sah saja melayangkan tuntutan mati terhadap Heru. Arteria berharap, langkah itu bisa menjadi sebuah inovasi dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.

Ia pun berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya.

“Ini inovasi ya mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau itu bisa menimbulkan efek jera, ini kan baru tuntutan bukan menjadi suatu vonis,” katanya.

Heru dituntut hukuman mati oleh jaksa KPK karena dinilai terbukti korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12) malam.

Jaksa mengatakan Heru telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI. Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI juga turut diperkaya oleh Heru. Jaksa menilai tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Jaksa juga menuntut Heru mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226,” ujar jaksa.

Dalam kasus ini, terdapat delapan orang terdakwa yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp22,7 triliun Mereka antara lain mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

(mts/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *