Anggota DPRD di Sumsel Gugat Ketum Nasdem Surya Paloh



Jakarta, Indonesia —

Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2024 Amirul Muchtar menggugat Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan pada Rabu (17/11). Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi petitum gugatan melansir laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (18/11).

Dalam perkara ini, Amirul menggugat Surya Paloh, Mahkamah Partai NasDem, dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru.

Amirul juga menyampaikan gugatan dalam provisi, atau permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Dalam gugatannya, ia memohon pengadilan menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan penggugat sebagai Anggota NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.

“Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota NasDem dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” demikian bunyi petitum gugatan dalam provisi.

Gugatan Diduga soal PAW

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui masalah gugatan tersebut. Namun, ia menduga gugatan itu berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) Amirul Muchtar.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali juga mengaku belum mengetahui pasti masalah gugatan terhadap Surya Paloh itu. Namun, ia memastikan pihaknya menghormati sikap yang diambil Amirul Muchtar tersebut.

“Dalam pelaksanaan putusan-putusan partai itu, kebijakan-kebijakan partai, ada orang yang merasa dirugikan, ada orang yang tidak puas. Yang tidak puas silakan gunakan mekanisme yang ada. Mau pengadilan, kemana, itu adalah hal yang harus kita hormati. Karena hak-hak itu diatur dalam UU, setiap warga negara itu dilindungi,” ujar Ali.

“Begitu pun tentunya kader-kader Partai NasDem yang kemudian merasa hak-haknya diganggu dengan keputusan partai, silakan aja, ya kita hormati itu. Walaupun saya belum tahu nih permasalahannya apa, saya belum tahu persis,” kata dia menambahkan.

Indonesia.com sudah mencoba kontak Ketua DPP NasDem Korwil Sumatera III Fauzi Amro untuk mengonfirmasi isi gugatan namun yang bersangkutan belum merespons.

(dmi/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *