Anies Hibahkan 4 Aset Daerah Senilai Rp97 M ke Polda-Kejati



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghibahkan empat aset ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp97 miliar.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan penyerahan aset tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, juga sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi intansi yang diberikan hibah.

“Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).

Ia berharap, dengan penyerahan hibah aset ini, kerja sama antara Pemprov, Polda, dan Kejati DKI bisa lebih optimal.

“Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” tuturnya.

Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan itu menyatakan, Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat itu di antaranya, bukan merupakan barang rahasia negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemudian, segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah. Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan aset milik daerah sebagai objek hibah kepada kedua instansi tersebut dengan total nilai sebesar Rp97.016.626.432,00.

Empat aset yang dihibahkan kepada dua instansi ini berupa, pertama, tanah lapangan tenis PPAD BPAD, serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen di Jalan Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur, akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading.

Kemudian, tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jalan Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat, akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.

Ketiga, tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl. Ranco Indah/Jl. Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Keempat, tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jalan Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan ini oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febrie Adriansyah, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran; dengan disaksikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

(dmi/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *