Anies Salurkan Dana Hibah Rp27,2 Miliar ke Parpol
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp27.255.145.000. Bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, bantuan ini menjadi bekal untuk parpol di Ibu Kota. Menurutnya, warga juga berharap dengan dana bantuan ini, parpol dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekadar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” kata Anies dalam keterangannya, Rabu (22/12).
Menurut Anies, jika bicara mengenai nilainya, tentu kebutuhannya melampaui dari nilai tersebut. Namun, ia berharap dana hibah ini dimaknai sebagai kewajiban yang berasal dari APBD.
“Berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik, sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” ujarnya.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya. Ia ingin pengelolaan partai-partai di Jakarta menjadi lebih modern dan maju.
Pasalnya, menurut Anies, Jakarta merupakan provinsi yang paling lengkap fasilitasnya dan dekat dengan pusat. Oleh karena itu, ia berharap parpol di Jakarta benar-benar menjadi rujukan bagi parpol-parpol di daerah.
“Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta,” lanjutnya.
Ia juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh partai politik, sehingga manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat. Ia menilai, konstituen pasti akan merasakan manfaat yang lebih baik jika organisasi kepartaian berubah.
“Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” tandasnya.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
(dmi/pmg)