Anies Teken Kepgub, Jakarta PPKM Level 1 saat Natal-Tahun Baru
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 akan diterapkan di DKI Jakarta pada momen Natal dan Tahun Baru 2022. Gubernur Anies Baswedan sudah menerbitkan aturannya.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021, PPKM Level 1 akan diterapkan di ibu kota sepanjang 24 Desember hingga 2 Januari.
Pada periode itu, Pemprov DKI Jakarta melarang pawai dan arak-arakan serta acara menyambut tahun baru 2022. Baik terbuka maupun yang tertutup jika berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kegiatan yang tidak terkait dengan perayaan natal dan tahun baru boleh digelar. Akan tetapi, wajib diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Kegiatan makan dan minum di tempat umum boleh dilakukan. Namun, tempat atau restoran, kafe dan sejenisnya hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB. Hanya boleh menampung 75 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.
Rumah makan atau kafe yang baru buka pukul 18.00 boleh tutup hingga pukul 00.00 WIB. Hanya boleh menampung 75 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.
Setiap warga yang ingin melakukan aktivitas di tempat-tempat tertentu pun harus sudah menerima suntikan vaksin Covid-19. Minimal dosis pertama.
Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid.
Warga yang memiliki catatan medis tak bisa menerima vaksin pun turut dikecualikan. Syarat itu juga tak berlaku bagi anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang,” dikutip dari Kepgub.
Semua aturan dalam kepgub Anies Baswedan sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021.
(yoa/bmw)