APM Honda-Daihatsu Manut soal Kebijakan ‘Mobil Rakyat’ ala Kemenperin



Jakarta, Indonesia —

Dua Agen Pemegang Merek (APM) mobil Honda dan Daihatsu mengaku manut pada kebijakan pemerintah terkait mobil rakyat Rp240 juta.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyodorkan konsep ‘mobil rakyat’, yang diklaim punya kandungan lokal konten 80 persen, seharga Rp240 juta.

Kemenperin juga mengaku melobi Kementerian Keuangan agar mobil tersebut mendapat relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen agar mendongkrak industri otomotif nasional.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan pihaknya akan mempelajari terobosan yang kini sedang diupayakan pemerintah itu.

“Kami akan terus ikuti perkembangan dari wacana ini untuk mempelajari detailnya yah,” kata Billy melalui pesan singkat, Rabu (29/12).

Billy menerangkan Honda percaya usulan Kemenperin telah melalui berbagai macam pertimbangan untuk dapat membantu perekonomian dan industri otomotif.

“Yang pasti kami percaya bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan yang paling tepat untuk mendukung industri dan ekonomi secara general,” ucap dia.

Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra juga menyambut baik rencana pemerintah soal mobil rakyat. Ia menambahkan sebagai produsen pihaknya akan menyelaraskan mengikuti aturan tersebut.

“Kami pemain ikut saja,” ucap Amelia.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut permintaan pembebasan PPnBM secara permanen itu dilakukan lantaran ‘mobil rakyat’ “bukan merupakan barang mewah”.

Selain soal harga, Agus menyatakan definisi mobil tersebut berkapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen.

(ryh/mik)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *