Ardi Bakrie Minta Keringanan Rehabilitasi untuk Urus Banyak Perusahaan



Jakarta, Indonesia —

Suami artis Nia Ramadhani sekaligus terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardi Bakrie meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meringankan masa rehabilitasinya.

Ia meminta keringanan karena statusnya sebagai ayah harus mencari nafkah untuk keluarga. Selain itu ia juga mengaku harus memimpin perusahaannya.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pleidoi.

“Mohon pertimbangan yang mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan berbagai perusahaan, saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga saya dan kembali mengurusi beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai,” kata Ardi kepada majelis hakim di PN Jakpus, Kamis (30/12).

Selain itu, ia juga merasa harus hadir dalam keseharian anak-anaknya yang masih kecil. Ia menyebut, selama ini komunikasinya terbatas.

Ardie mengaku sudah menjalani rehabilitasi selama lima bulan. Menurutnya, hal itu juga harus jadi pertimbangan majelis hakim.

“Dan sudah cukup lama kami punya jarak dengan anak-anak kami dan hanya dapat melempar sayang melalui alat komunikasi yang juga sangat terbatas saat ini,” ujarnya.

Terlebih, kata Ardi, selama rehabilitasi itu dirinya sudah banyak berubah. Ia menyebut sudah bisa mengatur emosi dengan baik dalam berbagai situasi dan berkomunikasi secara konstruktif.

“Alhamdulillah sudah mengubah saya menjadi manusia yang baru,” cetusnya.

“Kini saya dapat berfungsi sebagai seorang suami yang bukan hanya mampu hadir secara jasmani tetapi yang lebih penting lagi yaitu memenuhi kebutuhan emosional dari istri saya,” imbuhnya.

[Gambas:Video ]

Ardi berkata berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional merekomendasikan masa rehabilitasinya tiga bulan. Menurutnya, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.

“Saya juga mohon keringanan agar setidak-tidaknya kami dapat putusan sesuai dari hasil asesmen TAT tim asesmen terpadu yang menyebutkan rekomendasi putusan rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan lamanya,” ujar dia.

Ardi mengaku menyesal atas perbuatannya itu dan akan memperbaikinya. Ia menyebut hal itu bisa didukung jika majelis hakim dan Tuhan membantu.

“Saya berjanji akan gunakan kesempatan terhadap saya ini untuk dapat menjalankan fungsi saya sebagai seorang individu, sebagai seorang ayah yang insyallah dapat berikan manfaat bagi banyak arang dan lebih luas lagi,” ujarnya.

JPU menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka, Zen Vivanto untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Rehabilitasi Cibubur selama 12 bulan.

Jaksa menilai Nia, Ardi, dan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, PN Jakpus.

(yla/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *