AS Pertimbangkan Wacana Reality Show Berhadiah Kewarganegaraan
Jakarta, Indonesia —
Departemen Keamanan Dalam NegeriĀ AS (DHS) mempertimbangkan wacana pembuatan acara TV yang menampilkan para imigran bersaing untuk mendapatkan kewarganegaraan Amerika. Hal itu dikonfirmasi pada Jumat (16/5).
DHS mengatakan wacana itu belum mendapat persetujuan atau penolakan oleh staf, dan menekankan setiap proposal menjalani proses pemeriksaan menyeluruh sebelum penolakan atau persetujuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita perlu menghidupkan kembali patriotisme dan kewajiban sipil di negara ini, dan kami dengan senang hati meninjau tawaran yang tidak biasa,” kata Asisten Sekretaris Urusan Publik Tricia McLaughlin seperti diberitakan AFP, Sabtu (17/5).
The Wall Street Journal memberitakan acara itu awalnya diusulkan seorang warga Kanada bernama Rob Worsoff. Acara itu akan memperlihatkan para kontestan saling berhadapan untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar warga Amerika.
“Ini bukan [permainan] The Hunger Games untuk para imigran,” kata Worsoff seperti dikutip surat kabar tersebut. “Ini bukan, ‘Hei, jika Anda kalah, kami akan mengirim Anda keluar negeri dengan kapal,'” katanya.
The Journal mengulas slide deck 36 halaman dari tim Worsoff tentang program yang diusulkan, yang akan memperlihatkan para kontestan berkompetisi dalam episode berdurasi satu jam.
Kompetisi itu bisa mencakup siapa yang dapat mengambil logam paling berharga dari sebuah tambang, atau kompetisi para kontestan akan bekerja dalam tim untuk merakit sasis mobil Model T.
Acara tersebut akan dimulai dengan berkumpulnya para imigran di Pulau Ellis — titik masuk tradisional bagi para imigran ke Amerika Serikat — dan akan memperlihatkan satu kontestan tereliminasi per episode.
Berita itu muncul saat pemerintahan mantan bintang acara realitas Presiden Donald Trump telah bergerak untuk mengakhiri status perlindungan sementara (TPS) bagi berbagai kelompok imigran yang telah melindungi mereka dari deportasi.
Undang-Undang federal mengizinkan pemerintah untuk memberikan TPS kepada warga negara asing yang tidak dapat kembali ke rumah dengan aman karena perang, bencana alam, atau kondisi “luar biasa” lainnya.
Sejak menjabat, Trump telah berupaya mencabut perlindungan TPS dari warga negara termasuk Afghanistan, Haiti, dan Venezuela sebagai bagian dari tindakan kerasnya yang lebih luas terhadap imigrasi.
Tindakan keras itu, yang dipimpin oleh DHS, telah mencakup penggerebekan imigrasi, penangkapan, dan deportasi.
(afp/chri)