Aturan Lengkap Libur Nataru usai PPKM Level 3 Dibatalkan



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berisi aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan tahun baru atau Nataru. Aturan itu diterapkan setelah pemerintah batal menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.

Aturan itu berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan diberlakukan sebagai pengganti peniadaan PPKM level 3.

Meski demikian, sejumlah aturan juga dilonggarkan. Bahkan, ketentuan peniadaan libur Natal dan tahun baru untuk sekolah dasar dan menegah tak lagi dicantumkan.

Berikut aturan lengkap masa libur Natal dan tahun baru usai PPKM level 3 batal:

Tak Ada PPKM Level 3

Pemerintah tak lagi mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Natal dan tahun baru. Aturan yang sebelumnya tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 itu tak lagi dicantumkan pada Inmemdagri Nomor 66 Tahun 2021.

Pemerintah hanya meminta Pemda untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Pengawasan ditekankan di tiga tempat, yaitu gereja dan lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Pesta Tahun Baru Dilarang

Pemerintah tetap melarang pelaksanaan pesta pergantian tahun. Pusat perbelanjaan, hotel, serta pusat keramaian lain dilarang menggelar pesta tahun baru.

Alun-alun di setiap daerah juga tidak boleh dibuka pada libur Natal dan tahun baru. Pemda diminta mengatur keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar alun-alun.

Selain itu, kegiatan sosial budaya selain perayaan Nataru boleh dilakukan. Akan tetapi, jumlah peserta atau pengunjung dibatasi maksimal 50 orang.

Jam Buka Mal Diperpanjang

Waktu operasional mal diperpanjang selama masa libur Natal dan tahun baru. Semula, mal boleh buka pada 10.00-21.00. Pemerintah memperbolehkan mal buka selama 09.00-22.00 agar tak terjadi penumpukan pengunjung.

Kapasitas pengunjung mal dibatasi 75 persen. Pembatasan yang sama juga berlaku bagi tempat makan yang berada di dalam mal.

Sementara itu, tempat wisata masih diperbolehkan buka saat Natal dan tahun baru. Pemerintah hanya membatasi kapasitas pengunjung 75 persen.

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga mengamankan pemda untuk mengatur kerumunan masyarakat di tempat wisata. Salah satu aturan wajib adalah penerapan ganjil-genap di jalan menuju lokasi wisata.

Pemerintah memerintahkan pemda dan pengelola menerapkan penggunaan PeduliLindungi di pintu masuk mal, restoran, dan tempat wisata selama Natal dan tahun baru.

Wajib Vaksin 2 Dosis untuk Perjalanan

Pelaku perjalanan jarak jauh diwajibkan telah menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis. Pemerintah melarang warga yang belum menerima vaksin untuk berpergian jarak jauh.

Pemerintah pun mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh menunjukkan hasil tes antigen. Hanya warga yang negatif Covid-19 yang boleh berpergian. Adapun orang positif Covid-19 akan diisolasi di tempat yang disediakan pemerintah.

(dhf/gil)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *