Aturan Lengkap PPKM Level 2 dan 3 di Jawa Bali
Jakarta, Indonesia —
Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Pulau Jawa dan Bali hingga 29 November 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, terdapat 61 kabupaten/kota yang masuk pada PPKM Level 2. Jumlah itu bertambah 10 daerah dari pelaksanaan PPKM sebelumnya.
Sementara, terdapat 41 kabupaten/kota berstatus level 3. Terdapat sejumlah aturan pembatasan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 60 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Berikut rangkuman aturan penerapan PPKM Level 2 dan 3 di Jawa dan Bali:
Pembatasan Pembelajaran Tatap Muka
Dalam pelaksanaan PPKM Level 3 dan 2, pemerintah mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, pengecualian untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB dapat beroperasi 62 hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara, untuk PAUD dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Aturan Sektor Non-Esensial
Daerah yang masuk PPKM Level 3 dan 2 tetap dapat melaksanakan kegiatan perkantoran di sektor non-esensial dengan kapasitas maksimal 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Sementara, untuk daerah PPKM Level 3, sektor non-esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pembatasan Supermarket Hingga Pasar Tradisional
Supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional, dan pasar swalayan dapat beroperasi di daerah yang menerapkan PPKM Level 3, syaratnya, membatasi kapasitas pengunjung 50 persen dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara, untuk daerah level 2, pemerintah mengizinkan operasional supermarket dan lainnya itu beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00.
Pembatasan Restoran dan Warung Makan
Pemerintah sudah mengizinkan restoran dan warung makan daerah-daerah PPKM Level 3 dan 2 beroperasi, dengan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan membatasi jam operasional hanya sampai pukul 21.00.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe yang baru dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja makan dibatasi hanya untuk dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. Sementara, aturan untuk daerah PPKM Level 2, hanya berbeda di masalah kapasitas yang lebih tinggi, yakni maksimal 50 persen.
Kapasitas Mal hingga Operasional Bioskop