Aturan Micro Lockdown Mirip PPKM Berbasis Kelurahan



Jakarta, Indonesia —

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan konsep micro lockdown yang bakal dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya menekan laju penularan virus corona terutama dengan semakin bertambahnya kasus varian Omicron di Indonesia.

Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting menyebut konsep micro lockdown sejatinya mirip dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah pernah diterapkan di Indonesia.

Aturan micro lockdwn juga akan merujuk pada regulasi PPKM Mikro Februari 2021 lalu.

“Jadi micro lockdown adalah yang kita kenal selama ini dengan PPKM skala mikro, di mana kegiatan PPKM berbasis kelurahan dan desa. Tujuannya untuk menerapkan 3M dan 3T, mereka yang kontak erat, bergejala, yang sakit dilacak. Mereka yang positif digeser ke isolasi terpusat, mereka yang sakit sedang di rujuk ke rumah sakit,” kata Alex kepada Indonesia.com, Rabu (29/12).

Alex menambahkan seluruh aturan micro lockdown akan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Alex kemudian menjelaskan bahwa seluruh kewenangan micro lockdown diatur dan di bawah kendali kepala desa, lantaran tujuannya adalah untuk menekan penularan Covid-19 di level keluarga dan juga komunitas.

“Sehingga testing, tracing, dan treatment tetap jadi primadona. Jika tersedia tempat isolasi terpusat, yang positif geser ke isolasi, dan apabila memungkinkan mereka yang kontak erat di RT atau RW dilakukan micro lockdown [penutupan akses],” jelasnya.

[Gambas:Video ]

Senada, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi juga memastikan konsep micro lockdown bukanlah aturan baru di Indonesia. Saat ini, pemerintah telah menerapkan kebijakan itu di lima provinsi.

Mereka yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lombok. Penetapan kelima provinsi tersebut dipilih lantaran mereka menjadi destinasi atau pusat mobilitas warga selama Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru).

“Sebenarnya yang dimaksud adalah karantina wilayah pada level mikro. Jadi itu adalah bentuk implementasi PPKM Mikro yang sudah ada sejak Februari lalu,” kata Sonny kepada Indonesia.com, Rabu (29/12).

Sonny kemudian juga mengingatkan bahwa kombinasi strategi testing, tracing, treatment (3T). Kemudian kepatuhan masyarakat dalam memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M), serta program vaksinasi masih menjadi jurus jitu mengendalikan pandemi maupun varian Omicron.

“Apabila di suatu wilayah katakan tingkat RT ditemukan beberapa kasus atau transmisi lokal, maka dapat diterapkan karantina wilayah di RT tersebut,” imbuhnya.

(khr/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *