Austria Lockdown Total, Kemlu RI Mewanti-wanti WNI di Sana



Jakarta, Indonesia —

Kementerian Luar Negeri RI mewanti-wanti Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Austria menyusul penutupan wilayah atau lockdown nasional di negara tersebut usai kasus virus corona melonjak.

Sehubungan dengan diumumkannya kebijakan Lockdown Menyeluruh selama tanggal 22 November hingga 12 Desember 2021 di Austria, Kedutaan Besar Republik Indonesia/Perutusan Tetap RI Wina mengimbau agar WNI patuh akan sejumlah aturan dari pemerintah setempat.

“WNI yang menetap di Austria agar dapat mematuhi ketentuan yang telah diumumkan oleh Pemerintah Federal maupun ketentuan lainnya oleh pemerintah setempat,” demikian pernyataan Kemlu dalam imbauan di aplikasi SafeTravel yang dikutip pada Selasa (23/11).

KBRI/PTRI Wina juga mengeluarkan edaran lockdown Austria berisi sejumlah poin terkait aturan dari Pemerintah Austria.

Mereka mengimbau, agar WNI tetap di rumah, kecuali kondisi yang sangat penting. Kondisi itu seperti memenuhi kebutuhan dasar, ke pekerjaan yang tidak bisa ditunda (essential), mengikuti proses hukum yang tak bisa ditunda, kebutuhan fisik dan mental atau menjalani hak politik sesuai Undang-undang.

Pemerintah Austria, menurut surat edaran itu, juga masih membuka sekolah tertentu, namun murid tak wajib hadir dan akan diberikan opsi pelajaran secara daring.

“Kiranya dapat berkoordinasi dengan sekolah masing-masing untuk pelaksanaannya,” ujar KBRI/PTRI Wina.

KBRI/PTRI Wina turut mengimbau WNI melakukan suntik vaksin booster bagi yang sudah diinokulasi penuh minimal empat bulan sebelumnya.

Selain itu, mereka meminta agar para WNI memerhatikan ketentuan sanksi dan denda di wilayah masing-masing, yang ditetapkan Austria terkait aturan lockdown.

“Adanya pengawasan ketat dari Kepolisian setempat dan ketentuan denda bagi yang melanggar ketentuan Lockdown dimaksud, mohon dicek ketentuan wilayah masing-masing,” kata KBRI Wina.

Negara ini menggunakan istilah khusus dalam menjalankan protokol kesehatan, termasuk aturan denda pelanggar lockdown.

Seperti 2G yang merupakan bukti vaksinasi atau sembuh dari Covid, kemudian 3G yakni sudah vaksinasi, tes, dan sembuh dari infeksi virus itu. Simbol ini biasanya digunakan untuk kelompok rendah risiko. Di Wina, setiap anak yang berusia di atas enam tahun harus melengkapi 3G.

Kedutaan Indonesia di Austria juga mengimbau WNI bekerja dari rumah (WFH) bagi seluruh instansi, dengan tetap melihat ketentuan masing-masing instansi.

Jika pun harus bekerja di kantor KBRI menyarankan agar para warga Indonesia menggunakan masker FFP2 meski di dalam ruangan.

“WNI yang tinggal dan bepergian di wilayah Austria dihimbau untuk mematuhi kebijakan Pemerintah Austria tersebut,” demikian pernyataan KBRI.

Austria tetapkan aturan denda besar selama lockdown total…


Penerapan Denda selama Lockdown di Austria


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *