Awal 2022, Pemerintah Mau Tambah Masa Karantina Jadi 14 Hari



Jakarta, Indonesia —

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan masa karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri kemungkinan diperpanjang dari 10 menjadi 14 hari jika kasus Covid-19 varianĀ omicron bertambah banyak di Indonesia.

“Nanti kalau dalam beberapa hari ini terjadi peningkatan Omicron yang signifikan, atau jumlah yang terpapar itu banyak, maka menjelang atau di awal tahun kita akan menetapkan karantina 14 hari tapi ini menjadi opsional,” kata Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12).

Saat ini, pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani karantina selama 10 hari. Sementara untuk warga yang datang dari negara transmisi Omicron harus menjalani karantina selama 14 hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Bila penularan kasus Covid-19 Omicron di Indonesia dianggap semakin masif, maka aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan diterapkan seluruhnya selama 14 hari.

“Kami akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini apabila meningkat maka tanggal 1 Januari kemungkinan kita akan melakukan penambahan di tempat karantina,” tuturnya.

Sejauh ini sudah ada tiga kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Ketiganya menjalani isolasi mandiri di RSDC Wisma Atlet Jakarta.

Pemerintah juga masih menunggu hasil pemeriksaan 11 terduga Covid-19 varian Omicron.

Sebagai antisipasi lonjakan kasus di rumah sakit imbas Omicron, pemerintah menambah beberapa tempat karantina terpusat. Salah satu tempat karantina tambahan adalah Rusun Nagrak Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang digunakan untuk pelaku perjalanan dari negara bukan transmisi Omicron dan juga PMI.

(mln/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *