Ayah Vanessa Angel dan Bibi Ajukan Hak Perwalian Gala Sky



Jakarta, Indonesia —

Ayah mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah (Bibi) mengajukan permohonan hak perwalian atas Gala Sky. Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta dan terdaftar 482/Pdt.P/2021/PA.JB.

Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat, ayah kedua mendiang, Faisal (ayah mendiang Bibi) dan Dody Sudrajat (ayah mendiang Vanessa) tercantum sebagai pemohon.

Kendati demikian, hanya Faisal yang tercantum dalam primair yang ditetapkan sebagai wali Gala Sky.

Sebelumnya, Faisal sempat mengungkapkan rencana terkait hak perwalian Gala Sky. Menurutnya, usai berdiskusi dengan keluarga Vanessa, hak asuh Gala Sky akan diserahkan pada keluarga Bibi.

Namun, hal itu tak membuat pintu untuk keluarga Vanessa tertutup. Keluarga mendiang aktris tersebut juga masih akan ikut andil dalam mengurus Gala Sky.

“Kalau pengasuhannya soal berbagi nanti dibicarakan. Kemarin dia sudah ngomong, mungkin dia (pihak keluarga Vanessa) menyerahkan ke kami,” kata Faisal pada Senin (8/11) seperti diberitakan detikhot pada Rabu (17/11). 

Faisal menuturkan sudah menganggap Gala Sky seperti anaknya sendiri yang akan dia didik lagi dari kecil seperti Bibi.

“Saya anggap dia sebagai ganti anak saya yang kecil, saya besarkan lagi,” ungkap Faisal, mertua Vanessa Angel.

Oleh sebab itu, namanya kini yang tercatat sebagai wali Gala Sky dalam permohonan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Berikut isi permohonan yang diajukan dalam perkara perwalian.

1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
2. Menetapkan seorang orang anak yang bernama:
Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta 14 Juli 2020;

Adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;

1. Menetapkan PEMOHON (H Faisal bin H Bakar) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama: Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta 14 Juli 2020; Dan berhak melakukan perbuatan hukum bagi anak tersebut baik di dalam atau di luar Pengadilan;
2. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(Tim)

[Gambas:Video ]







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *