Azis Syamsuddin Bantah Aliza Gunado dan Edi Sujarwo Orang Dekatnya



Jakarta, Indonesia —

Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, Azis Syamsuddin, membantah bahwa Aliza Gunado dan Edi Sujarwo merupakan orang dekatnya.

Dalam persidangan, Aliza dan Jarwo disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis yang menerima fee terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

“Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya. Di dalam SK DPR yang dijadikan JPU barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun saudara Jarwo itu diangkat sebagai staf saya di DPR. Yang ada pengakuan dari saudara Jarwo,” ujar Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/12).

“Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Azis turut menjelaskan bahwa dirinya merupakan anak terakhir dari lima bersaudara. Penjelasan itu sekaligus menepis kesaksian yang menyebut bahwa adik Azis menerima ‘uang proposal’ DAK Lampung Tengah sebesar Rp200 juta.

“Saya lima bersaudara, saya anak paling kecil, kakak saya yang tengah meninggal,” ungkap dia.

Dalam persidangan ini, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, mengaku memberi uang sekitar Rp2,1 miliar kepada orang kepercayaan Azis yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Uang itu diberikan setelah DAK Lampung Tengah disetujui sebesar Rp25 miliar.

Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut diterima Azis atau tidak.

“Setelah DAK keluar, Jarwo dan Aliza ketemu, meminta komitmen dari Lampung Tengah. Besarnya sekitar Rp2,1 miliar,” ucap Taufik.

Taufik menambahkan bahwa ada permintaan ‘uang proposal’ sebesar Rp200 juta yang diterima oleh adik Azis bernama Vio.

“Mereka [Aliza dan Jarwo] ngajak saya ke kafe yang katanya milik adiknya pak Azis. Kafe Vio’s. Mereka akan menyerahkan uangnya ke beliau. Uang proposal ke beliau adiknya pak Azis,” kata Taufik.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Azis disebut memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Atas perbuatannya, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *