Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,64 Miliar
Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000 atau Rp536.688.000 (kurs hari ini). Total uang sekitar Rp3,64 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan Azis agar Robin dan Maskur membantu dirinya dan Aliza Gunado lepas dari penyelidikan dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan dan US$36.000,” ujar jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengatakan sejak 8 Oktober 2019 KPK tengah menyelidiki dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian memperbarui surat tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
“Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK,” ujar jaksa.
“Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Azis lantas bertemu Robin dan Maskur di rumah dinasnya, pada awal Agustus 2020. Dalam pertemuan itu, Azis meminta mereka berdua mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado.
“Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4.000.000.000,” ujarnya.
Menurut jaksa, Azis setuju dengan permintaan Robin tersebut. Azis lalu memberikan uang muka sebesar Rp300 juta. Secara bertahap, politikus Partai Golkar itu memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur sejak Agustus 2020 sampai Maret 2021.
Atas perbuatannya tersebut, Azis dijerat Pasal 13 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(tfq/fra)