Azis Syamsuddin Tantang Eks Anggota Polri Sumpah Mubahalah



Jakarta, Indonesia —

Terdakwa kasus dugaan suap Azis Syamsuddin menantang saksi Agus Susanto yang merupakan mantan anggota Polri untuk sumpah mubahalah. Azis keberatan dengan kesaksian Agus yang menyebut dirinya menunggu Agus untuk menyerahkan selembar sertifikat milik terpidana Rita Widyasari.

“Yang ketiga, poin 6 d, saudara [Agus Susanto] menyatakan bahwa sekitar tanggal 6 April 2021 saudara datang ke tempat saya, menemui saya, kemudian mengambil sertifikat. Dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah, Anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda,” ujar Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/12).

“Benar,” jawab Agus.

“Benar? Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?” tantang Azis.

“Saya berani bersumpah karena dasar perintah pak Robin [mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju] bahwa pak Azis menunggu,” tegas Agus.

Agus meyakini sempat bertemu Azis di teras rumah dinasnya yang berada di Jalan Denpasar 3/3, Jakarta Selatan. Kedatangannya itu menindaklanjuti perintah Robin yang tengah mengurus kasus Azis di KPK.

Namun, dalam persidangan ini, Azis menepis keterangan tersebut dan menegaskan tidak pernah bertemu dengan Agus.

“Saya enggak bertanya perintah pak Robin, Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda di teras. Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan Anda,” ucap Azis.

“Faktanya memang di teras,” tegas Agus.

Dalam sidang ini pula Azis mempertanyakan argumen Agus yang menyambangi Robin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, menurut pemahaman Azis, mengurus SIM bukan di PTIK.

Sementara itu, Agus menjelaskan kedatangannya ke PTIK karena ingin meminta bantuan Robin.

“Coba Anda bayangkan, seorang Robin, apa dia punya kapasitas untuk membuat SIM untuk Anda?” tanya Azis.

“Pada kenyataannya saya dibawa ke Polres Tangerang [untuk membuat SIM],” pungkas Agus.

Azis Syamsuddin diadili karena didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Atas perbuatannya, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *