Bahar Smith Kembali Berulah Usai Bebas dari Penjara



Jakarta, Indonesia —

Bahar bin Smith kembali berulah usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada November lalu.

Ia harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian berbentuk SARA hingga penghinaan terhadap penguasa.

Tercatat, ada dua laporan polisi terhadap Bahar yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 7 Desember dan 17 Desember.

Selain Bahar, Eggi Sudjana juga tercatat sebagai terlapor dalam laporan tanggal 7 Desember yang dibuat oleh Husin Shihab.

Pelaporan berkenaan dengan pernyataan Bahar dan Eggi yang mengomentari ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman. Keduanya bicara dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul ‘SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI’.

Husin, selaku pelapor menganggap Bahar dan Eggi berupaya memelintir ucapan Dudung. Dalam video di Youtube, Bahar dan Eggi menyebut Dudung seolah-olah menyamakan Tuhan dengan manusia.

“Sementara Pak Dudung tidak pernah menyamakan Allah SWT dengan manusia, bahkan Pak Dudung tidak pernah bilang bahwa dirinya membenci Arab atau tidak mau berdoa dengan Bahasa Arab, di situ delik pidananya, mereka berdua telah berbohong di hadapan publik yang mana hal ini menyesatkan,” kata Husin, Senin (20/12).

Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Kemudian, pada 17 Desember, Bahar bin Smith kembali dipolisikan oleh seseorang bernama Tubagus. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Bahar dilaporkan terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini, kedua laporan tersebut masih didalami dan diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Belum diketahui pula kapan Eggi dan Bahar selaku terlapor bakal diperiksa terkait laporan ini oleh penyidik.

(dis/bmw/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *