Bahaya Laten Kekerasan Seksual Lingkungan Pendidikan: Dosen-Pacar


Jakarta, Indonesia —

Kekerasan seksual terhadap perempuan menempati urutan kedua terbanyak setelah kekerasan fisik yang terjadi sepanjang 2020.

Demikian Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan(Komnas Perempuan) 2021 yang dirilis Maret lalu.

Dari 6.480 kasus kekerasan yang terjadi dalam hubungan personal, sebanyak 1.938 atau 30 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Angka tersebut berselisih sedikit dengan kekerasan jenis fisik dengan angka 2/025 atau 31 persen.

Sementara, kekerasan jenis psikis sebanyak 1.792 kasus atau 28 persen, dan kekerasan ekonomi 680 kasus atau 10 persen.

Pola ini sama seperti pola tahun sebelumnya. Kekerasan seksual secara konsisten masih menjadi terbanyak kedua yang dilaporkan dan memperlihatkan bahwa rumah dan relasi pribadi belum menjadi tempat yang aman bagi perempuan,” tulis Komnas Perempuan dalam laporan tersebut.

Komnas Perempuan juga menilai lingkungan pendidikan bukan sebuah tempat yang aman bagi anak didik dari kekerasan seksual. Hal ini mereka beberkan dalam Lembar Fakta Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan.

Sepanjang 2015-2020, Komnas Perempuan menerima 51 laporan kasus kekerasan seksual dan diskriminasi.

Dari berbagai jenjang pendidikan, kekerasan seksual paling banyak terjadi di perguruan tinggi dengan jumlah 14 kasus, pesantren atau pendidikan berbasis agama 10 kasus, 8 kasus di SMA/SMK, 5 kasus tidak teridentifikasi, dan lainnya.

Universitas menempati urutan pertama,” tulis Komnas Perempuan dalam lembar fakta itu.

Di lingkungan pendidikan, bentuk kekerasan seksual yang dilakukan antara lain perkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual, kekerasan psikis dan diskriminasi dalam bentuk dikeluarkan dari sekolah.

Data kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dihimpun bagian Pemantauan Komnas Perempuan lebih banyak. Sepanjang 2015-2021, Komnas mencatat terdapat 26 kasus kekerasan seksual di kampus. Pelaku didominasi dosen, dan korban paling banyak adalah mahasiswi.

Dari 26 kasus itu, 17 di antaranya dilakukan dosen. Sementara, pelaku lain adalah 6 mahasiswa, 2 pelatih atletik, dan 1 ketua yayasan universitas.

Korban paling paling banyak merupakan mahasiswa 21 orang, 1 dosen, 2 murid, 1 pegawai, dan 1 korban yang latar belakangnya tidak teridentifikasi. Sebanyak 7 kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa dilakukan oleh dosen pembimbing skripsi.

Modus kekerasan itu bermacam-macam antara lain, pelecehan verbal, menyentuh anggota tubuh, meminta gambar atau video tak senonoh, hingga perkosaan.




Insert Infografis Kekerasan Seksual di Kampus(Indonesia/Asfahan Yahsyi)

Ranah Personal Didominasi Pacar

Dalam catatan tahunannya, Komnas Perempuan mengategorikan kekerasan terhadap perempuan menjadi beberapa bagian ranah: personal, komunitas, dan negara.

Kasus kekerasan seksual di ranah personal didominasi pencabulan 412 kasus, kekerasan berbasis gender siber (KGBS) 329 kasus, kekerasan seksual lain sebanyak 321 kasus, dan perkosaan 309 kasus.

Menurut Komnas Perempuan, jika dibandingkan tahun lalu KGBS meningkat drastis dari 35 kasus menjadi 329 kasus.

Ini berarti terjadi kenaikan 920 persen KBGS di ranah KDRT/RP dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Komnas Perempuan.Catahu Komnas Perempuan tersebut juga membeberkan pelaku kekerasan seksual di ranah personal didominasi pacar 1.074 orang, mantan pacar 263 orang, ayah 165 orang, kerabat 135 orang, ayah tiri/angkat 92 orang, dan suami 83 orang.

Dibandingkan tahun lalu, kekerasan berbasis gender siber (KGBS) di ranah KDRT/RP bertambah dari 35 kasus menjadi 329 kasus. Ini berarti terjadi kenaikan 920% KBGS di ranah KDRT/RP dibandingkan tahun sebelumnya,” tutur Komnas Perempuan dalam laporannya.




Para peserta aksi kekerasan terhadap seksual melakukan aksi di depan gedung DPR RI. Kamis (25/11/2021).  Indonesia/Andry NovelinoPara peserta aksi antikekerasan seksual melakukan aksi di depan gedung DPR RI, Kamis (25/11/2021). ( Indonesia/Andry Novelino)

Di ranah komunitas, jumlah kekerasan seksual mencapai 1.731 kasus. Pelaku kekerasan paling banyak adalah teman 330 kasus, tetangga 209 kasus, orang tak dikenal 138 kasus, dan tidak teridentifikasi 120 kasus.

Catahu Komnas Perempuan 2021 yang merangkum kejadian sepanjang 2020 mencatat laporan kekerasan seksual ranah komunitas oleh atasan kerja meningkat menjadi 91 kasus dibanding tahun sebelumnya

Kenaikan di dunia kerja ini menunjukkan meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan atasan kerjanya sebagai pelaku kekerasan seksual,” demikian tertulis dalam Catahu itu.

Di ranah negara, jumlah laporan kekerasan seksual terjadi tiga kali yang dilakukan oleh anggota TNI berupa perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, dan pemaksaan kehamilan; oleh Satpol PP dan pelanggaran HAM berupa pelecehan seksual dan penyiksaan; dan kepala desa berupa perkosaan.

Buka halaman selanjutnya…

 

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut: – Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id), – Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik), – Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id), – Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).

 


Permendikbud 30/2021 Stimulus Membuka Kasus Kekerasan Seksual


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *