Baleg DPR Susun Naskah Akademik RUU PPP Usai Putusan MK Soal Ciptaker
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun naskah akademik Rancangan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat dan perlu diperbaiki.
Anggota Baleg DPR, Firman Subagyo mengatakan, pihaknya bersama tenaga ahli mulai menyusun naskah akademik, termasuk rancangan UU tersebut agar bisa segera diperbaiki.
“Mulai hari ini, kami tadi menginisiasi bersama tenaga ahli untuk menyiapkan draf naskah akademis dan rancangan UU-nya untuk dilakukan revisi,” kata Firman dalam keterangannya kepada Indonesia.com, Jumat (26/11).
Sebagai undang-undang inisiasi pemerintah, kata Firman, Baleg DPR menyerahkan sepenuhnya revisi UU Ciptaker sesuai perintah MK ke pihak eksekutif. Hanya saja, Baleg DPR, lanjut Firman tetap akan menyusun perbaikan RUU PPP yang dinilai bertentangan dengan UUD ’45 karena tak mengatur soal penyusunan UU dengan metode Omnibus Law atau penggabungan.
Sebelumnya, putusan MK menyatakan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang perlu diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang PPP.
Mereka menyebut perubahan UU PPP harus dilakukan segera dilakukan guna mengakomodir metode omnibus dalam pembentukan undang-undang ke depan.
“Kalau itu sudah dilakukan, maka secara konstitusional maka UU ini (UU Nomor 11 Tahun 2012) dinyatakan sah dan tidak cacat hukum dan tidak bertentnagan dengan UUD 1945,” kata Firman.
Rencananya, lanjut dia, Desember mendatang pihaknya akan menyusun program legislasi nasional (Prolegnas). Usulan MK atas perbaikan RUU PPP akan masuk kategori kumulatif terbuka, agar semua usulan perbaikan UU bisa segera direspons pemerintah dan DPR.
Dengan masuk Prolegnas, ia menargetkan Maret 2022 mendatang, RUU PPP bisa disahkan sesuai usulan MK.
“Setidak-tidaknya bulan satu, bulan dua, paling lambat bulan tiga ini, semua udah selesai memenuhi harapan yang telah ditetapkan oleh MK,” kata Firman.
(mts/kid)