Banda Aceh Larang Warga Rayakan Nataru dengan Pesta Kembang Api
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman melarang warganya untuk merayakan hari natal dan tahun baru (nataru), apalagi dengan cara berlebihan dan hura-hura seperti mengadakan pesta kembang api dan mercon.
Keputusan itu diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Forkopimda dan FKUB setempat. Aminullah mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan cara patroli untuk mencegah warga merayakan pergantian tahun. Satpoll PP, TNI-Polri juga bakal diterjunkan.
Menurut Aminullah merayakan tahun baru tidak sesuai dengan adat istiadat di Aceh dan melanggar syariat islam, apalagi saat ini dalam kondisi pandemi covid-19.
“Kita sepakat mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak merayakan natal dan tahun baru secara berlebihan dan hura-hura seperti pesta kembang api dan mercon. Ini tidak dibolehkan. Ini tidak sesuai adat istiadat kita dan syariat islam,” kata Aminullah usai menggelar rapat bersama Forkopimda, Selasa (21/12).
Dalam rapat tersebut semua warga juga diimbau tetap mengedepankan sikap toleransi kepada warga yang merayakan natal di wilayah yang dikenal dengan sebutan Serambi Makkah. Apalagi sejauh ini tidak pernah ada gangguan apapun kepada umat nonmuslim yang merayakan natal.
“Kita sepakat bahwa dalam menghadapi tahun baru dan hari natal, kita saling menghormati. Sama-sama kita mengawal bersama, agar kerukunan ini kita jaga bersama,” ujar Aminullah.
Sementara untuk kafe hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23:00 WIB sesuai Peraturan Menteri dan Peraturan Walikota untuk mengantisipasi kerumunan dan menghindari penularan covid.
“Kafe hingga pukul 23:00 WIB harus tutup. Itu sesuai Permen dan Perwal,” ujarnya.
(dra/kid)