Bandara Dibuka Lagi Usai Diblokir Tetua Adat Imbas Konflik Lahan Aru
Aktivitas Bandara Rar Gwamar dan Pelabuhan Dobo kembali beroperasi, setelah sempat diblokir oleh tetua adat Ursia dan Urlima Desa Marafenfen, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku pada Rabu (17/11).
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto mengatakan Bandara dan Pelabuhan sudah beroperasi setelah blokiran dengan memasang ‘sasi’ atau pelarangan aktivitas dibuka oleh tetua adat pada Kamis pagi.
“Mereka sendiri yang membuka pemblokiran setelah hasil rapat koordinasi bersama muspida, tokoh adat, tokoh agama dan TNI-Polri,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis, (18/11) sore.
“Tadi waktu buka semua ada, ada dari Dandim, Bupati, Ketua DPRD, MUI dan TNI-Polri,” tambahnya.
Untuk membuka blokir, aparat menggunakan pendekatan persuasif lantaran kondisi warga adat masih kecewa terhadap penolakan gugatan sengketa lahan adat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo.
Mereka lantas bersedia membuka ‘sasi’ sehingga aktivitas di Pelabuhan dan Bandara kembali normal.
Sementara untuk aktivitas Kantor PN Dobo, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Dobo masih diblokir warga adat. Saat ini, kata dia TNI-Polri dan Pemda masih melakukan negosiasi dan rencana pertemuan pukul 15.00 WIT.
“Negosiasi lagi jam 3 sore, pertemuan di pendopo Bupati untuk meminta warga membuka kantor PN, kantor Bupati dan Kantor DPRD yang diblokir,” tuturnya.
Ia bilang, warga memblokir fasilitas negara itu lantaran kesal terhadap penolakan gugatan sengketa lahan adat Aru dan TNI AL oleh Pengadilan Negeri Dobo.
“Iya semua didasari hasil putusan pengadilan yang menurut mereka sangat mengorbankan hak-hak adat sehingga mereka dengan tegas menyegel fasilitas umum itu agar suara mereka bisa didengar,” imbuh dia.
Untuk saat ini, kondisi keamanan pasca sidang di PN Dobo sudah kondusif seperti biasa.
“Alhamdulillah sudah berlangsung baik,” ujarnya.
Sebelumnya, tetua adat Ursia dan Urlima Desa Marafenfen memblokir Bandara Rar Gwamar dan Pelabuhan Dobo.
Mereka memasang ‘sasi’ atau pelarangan aktivitas buntut penolakan gugatan sengketa lahan adat Aru dan YNI AL di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Rabu (17/11).
Mereka menutup aktivitas Bandara dan Pelabuhan menyusul gugatan sengketa tanah adat seluas 689 hektare ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo.
Mereka kecewa atas putusan tersebut. Mereka menilai putusan majelis hakim Bukti Firmasyah, Herdian E. Putravianto dan Enggar Wicaksono tidak adil, sehingga ratusan hektare tanah milik petuanan adat Marafenfen dikuasai TNI AL.
(sai/pmg)