Banding Administratif, Istana Minta Koordinasi Eks Pegawai KPK-Polri



Jakarta, Indonesia —

Menteri Sekretaris Negara Pratikno merespons permohonan banding administratif yang diajukan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Jokowi.

Dalam salinan surat yang didapati Indonesia.com dari salah satu eks pegawai KPK, Pratikno meminta seluruh mantan pegawai KPK untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hal tersebut disampaikannya merespons pengajuan banding administratif kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK perihal pemberhentian dengan hormat pegawai yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan yang dimaksud kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Pratikno dalam surat tertanggal 9 November tersebut.

Sebelumnya, puluhan mantan pegawai KPK mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo.

Mereka meminta Jokowi membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK perihal pemberhentian dengan hormat pegawai yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Banding administratif disampaikan kepada Presiden RI,” ujar mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan, Kamis (21/10).

Landasan banding administratif diajukan karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya. Sementara presiden sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan untuk menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta Jokowi untuk memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai KPK yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN.

(tfq/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *