Bantah Jadi Teroris, Munarman Pamer Bareng Firli di Mobil Komando 212
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menghadiri Aksi 212 pada 2016. Tidak hanya itu, Firli bahkan menaiki mobil komando.
Hal ini Munarman ungkapkan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Ternyata Ketua KPK terpilih Irjen Pol Firli dulu jadi idola saat aksi 212. Ada di atas mobil komando yang menggunakan sorban merah itu saya di depannya itu,” kata Munarman membaca judul berita dan menunjuk foto yang dilampirkan dalam eksepsinya, Rabu (15/12).
Dalam eksepsi itu, Munarman memang melampirkan beberapa foto yang membuktikan Firli menghadiri Aksi 212. Firli yang saat itu menjabat sebagai Karodalops As Ops Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) tampak menaiki berdiri di atas mobil komando.
Firli juga tampak mengacungkan jempol dari mobil komando. Firli juga sempat melakukan foto bersama dengan beberapa massa aksi yang terdiri dari remaja hingga beberapa perempuan dewasa.
Selain foto Firli, Munarman juga melampirkan beberapa foto pejabat tinggi seperti, Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Jusuf Kalla, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Boy Rafli Amar.
Sebelumnya, Munarman membantah melakukan tindak pidana terorisme dan menyebut dakwaan tersebut sebagai dagelan. Sebab, ia dasar dakwaan Jaksa adalah rangkaian kegiatan diskusi publik dan seminar di tiga lokasi yang ia ikuti pada 2014-2015.
Sementara, pada 2016 ia menjadi koordinator lapangan Aksi 212. Jika ia berpikiran seperti teroris, kata Munarman, maka ia akan menggunakan melihat momentum itu sebagai kesempatan emas. Menurutnya, sejumlah pejabat tinggi negara mulai dari presiden hingga pejabat kepolisian sudah tewas.
“Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi negara yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah berpindah ke alam lain sebab kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji,” ujar Munarman.
Munarman didakwa telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror di sejumlah tempat.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/12).
“Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror,” kata Jaksa di PN Jaktim, Rabu (7/12).
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
(iam/DAL)