Barbuk Narkoba Maluku 2021 Capai Rp2,5 M, 2 Pegawai Lapas Tersangka



Ambon, Indonesia —

Sebanyak 19 warga Maluku ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 669,49 gram, ganja 3.803, 90 gram, dan tembakau sintesis 210, 3138 gram di Ambon, pada tahun ini.

“Kalau tiga orang perempuan itu dua di antaranya merupakan pegawai lapas Ambon, mereka sudah divonis,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Brigjen Rohmad Nursahid, di kantornya, Ambon, Senin, (27/12).

Selain itu, lanjutnya, satu orang lainnya merupakan karyawan swasta, satu orang wirausaha, lima orang mahasiswa, dan sepuluh orang pengangguran.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya tengah fokus menuntaskan kasus penyelundupan narkotika di Maluku dengan target sebanyak 15 kasus, namun ternyata yang berhasil terealisasi sekitar 16 berkas.

“Jadi 2020 dan 2021 tren kasus narkotika sama yakni 16 kasus. Sementara 2019, 15 kasus,” kata Rohmad menjelaskan.

Dari belasan kasus tersebut, kata Rohmad 14 berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dengan jumlah tersangka 19 orang. Rinciannya, 16 pria dan 3 wanita.

Lebih Lanjut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang melarikan diri alias buron saat hendak tertangkap.

“Mudah-mudahan di akhir tahun ini atau awal tahun ini yang bersangkutan sudah tertangkap karena identitas sudah terkantongi,” kata Rohmad.

Ia mengatakan untuk barang bukti (barbuk) yang berhasil disita BNN Maluku, Polda Maluku, Polresta Ambon dan Kemenkumham sepanjang 2021 berupa sabu, ganja dan tembakau sintesis.

Rinciannya sabu seberat 669,49 gram, Ganja 3.803, 90 gram dan tembakau sintesis 210, 3138 gram dengan total kerugian negara senilai 2.499.873.800 atau setara Rp2,5 miliar.

(sai/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *