Bareskrim Profilling Terduga Pelaku Penipuan Investasi Alkes
Polisi telah memprofilling sejumlah terduga pelaku dalam kasus dugaan penipuan investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan yang mencuat di publik beberapa hari terakhir.
Dalam perkara ini, Bareskrimtelah menangkap satu tersangka penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) mencapai Rp1,3 triliun berinisial VAK. Sementara dua tersangka lainnya masih buron.
“Iya betul sudah kita profiling, sudah kita pelajari kira-kira siapa saja yang kita naikkan tersangka dan sebagainya,” kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun saat dikonfirmasi, Kamis (16/12).
Ia mengatakan penyidik melakukan pendalaman di lapangan. Selain itu, Bareskrim telah memeriksa total 12 korban sejak 15 Desember lalu. Ia menduga jumlah korban masih akan bertambah.
Dalam perkara ini, petang tadi, Bareskrim telah menangkap satu tersangka penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) mencapai Rp1,3 triliun berinisial VAK. Sementara dua tersangka lainnya masih buron.
“Sudah ada tiga tersangka. Yang ditahan satu tersangka,” Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (16/12).
Whisnu mengatakan dua tersangka lain masih diburu oleh pihak kepolisian.
Diketahui kasus ini disebut-sebut telah merugikan seluruh korban hingga mencapai Rp1,2 triliun. Dugaan penipuan investasi ini mencuat di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah korban bersuara dan mengatakan bahwa telah tertipu.
Namun demikian, Bareskrim belum dapat memastikan jumlah kerugian korban dalam perkara ini. Menurut Ma’mun, penyidik perlu memastikan setiap keterangan korban dan transaksi-transaksi yang terjadi.
“Nah, kita harus lihat modal berapa itu lah sebetulnya yang kerugian utama, bukan dengan untung saya harus sekian persen itu kerugian saya enggak lah, investasi ilegal kok,” jelas Ma’mun.
Sebelumnya, Bareskrim telah membuka posko penanganan perkara dugaan penipuan investasi Sunmod Alkes. Korban diminta untuk melapor ke polisi jika menjadi korban.
Salah satunya sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pendamping pelapor, Charlie Wijaya mengatakan ada tiga terlapor dalam kasus ini, yakni V, D, dan A. Sementara pelapor dalam perkara berjumlah 14 orang dengan kerugian sekitar Rp30 miliar.
Ketiganya, kata Charlie, dapat dikatakan sebagai bos selaku penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alkes ini.
“Tapi kalau mau ditotal ribuan korban Rp1,1 triliun sampai Rp1,3 triliun, kalau mau ditotalin semua,” ucap dia.
(mjo/kid)