Bareskrim Tangkap 2 Bos Perusahaan Penerima Dana Judol, Sita Rp530 M
Jakarta, Indonesia —
Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka selaku pemilik perusahaan cangkang yang menerima aliran dana dari total 12 situs judi online (judol).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut dua tersangka berinisial OHW dan H ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada Selasa (6/5) malam.
Wahyu menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan penyidik usai menganalisa informasi transaksi judi online bersama dengan tim dari PPATK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari hasil koordinasi analisa yang dilakukan oleh tim, baik dari PPATK maupun dari penyidik, kita melakukan upaya proses penyidikan dan tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (7/5).
Wahyu mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi sebagai tempat penampung uang hasil judi online. Rinciannya, pelaku OHW selaku Komisaris dan H selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.
Dalam menjalankan aksi, kata Wahyu, dua tersangka itu membuat anak perusahaan yakni PT TBC yang bertujuan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway.
“Dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT. Dari PT ini dialirkan lagi ke atas (induk perusahaan), ke pemiliknya,” jelasnya.
Untuk menyamarkan aksinya, uang hasil transaksi judi online tersebut dipindah-pindah lewat rekening nomine sebelum akhirnya disalurkan ke perusahaan cangkang.
Wahyu mengatakan aksi tersebut sudah dilakukan kedua tersangka sejak tahun 2019 hingga 2025. Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui sindikat tersebut memiliki total 4.656 rekening yang digunakan sebagai tempat pencucian uang.
“Ini diputar-putar dulu supaya membingungkan penyidik, mempersulit kita dalam melakukan pelacakan. Jadi perputaran uang hasil judi online itu ditempatkan di berbagai rekening,” jelasnya.
Sita uang Rp250 Miliar
Dalam kasus ini, Wahyu menjelaskan penyidik berhasil menyita uang senilai Rp250 miliar yang tersebar dalam 4.656 rekening dari 22 bank berbeda. Kemudian surat berharga negara atau obligasi senilai Rp276,5 miliar serta 4 unit kendaraan mewah.
“Total nilai barang bukti yang telah disita dari tersangka sejumlah Rp530.048.846.330. Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyebut dua tersangka itu terbukti terafiliasi dengan 12 situs judi online yakni ArnaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan gaming, SipuGaming, 88Togel, Mapuin, AquaSlot, NXS17, Gopeng138, WSGSlot, dan HGS777.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar.
(tfq/wis)