Bawaslu Limpahkan Dugaan Politik Uang PSU Serang ke Polisi




Jakarta, Indonesia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melimpahkan kasus dugaan politik uang menjelang hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 ke pihak kepolisian.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan dua dari empat kecamatan yang ditelusuri secara mendalam dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Adapun dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Cikande berjumlah tiga orang dan Kecamatan Tunjung Teja dua orang.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” katanya di Serang, Minggu (4/5). 





Sedangkan untuk dugaan politik uang yang terjadi menjelang hari pemungutan suara ulang di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Cikeusal tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke proses penyidikan ke pihak kepolisian.

“Karena tidak memenuhi unsur Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga proses penanganannya terhenti dan tidak dilanjutkan,” katanya.

Pelanggaran ini bermula pada 18 April 2025, jelang hari pelaksanaan PSU. Saat itu, Bawaslu Kabupaten Serang menerima informasi awal terkait dugaan praktik politik uang yang terjadi di enam kecamatan. Tanpa menunggu lama, Bawaslu segera melakukan klarifikasi terhadap 12 orang terduga pelaku yang tersebar di Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.

Setelah dilaksanakan rapat bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari kepolisian dan kejaksaan, hasilnya hanya 10 terduga pelaku dari 12 orang yang diregister perkaranya.

Adapun 10 terduga pelaku yang perkaranya diregister yakni berasal dari Kecamatan Cikeusal dua orang, Ciruas tiga orang, Cikande tiga orang, dan Tunjung Teja dua orang. Sementara terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo tidak diregister.

“Secara formil dan materiil Gunung Sari dan Kopo tidak memenuhi syarat. Makanya tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

(antara/isn)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *