Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Batam, Indonesia —
Petugas Bea dan Cukai Batam bersama TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di pelabuhan Punggur Batam, Kepulauan Riau.
Total rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak 3,5 juta batang rokok atau 309 ton dengan berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold. Rokok ilegal itu, rencananya akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui pelabuhan Punggur Batam.
“Iya benar, kita lakukan penindakan muatan rokok tanpa cukai,” Kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi Minggu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dia mengatakan penindakan itu dilakukan petugas pada Kamis (15/5) lalu. Petugas mencurigai muatan yang diangkut truck untuk penyeberangan di pelabuhan Punggur Batam. Setelah diperiksa petugas, ternyata berisi rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tanpa pita cukai. Rokok ilegal yang disita petugas, ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar.
“Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar akibat rokok ilegal yang kita sita ini,” ujarnya.
Evi juga mengklarifikasi terkait pemberitaan di media dan media sosial tentang Truk TNI – AL mengangkut rokok tanpa pita cukai. Menurut Evi informasi tersebut tidak benar.
Menurut Evi, kejadian sesungguhnya yaitu Truk TNI – AL mengangkut barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai.
“Terkait berita yang beredar dugaan Bea Cukai menahan Truk TNI – AL mengangkut rokok tanpa pita cukai itu tidak benar adanya. Melainkan kejadian yang sesungguhnya yaitu Truk TNI – AL mengangkut barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai. Dikarenakan ditemukan barbuk tersebut tanpa pemilik, sehingga langsung dibawa oleh Truk TNI – AL untuk diangkut,” kata Evi.
Ia juga menambahkan, bahwa selama ini pihak TNI khususnya, TNI – AL dan Bea Cukai selalu bersinergi dalam operasi penyelundupan barang illegal yang terjadi di pelabuhan Punggur, Kota Batam.
Atas temuan barang bukti yang tersebut, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP) dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Rokok ilegal tersebut diduga melanggar: UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Bea Cukai Batam dan TNI – AL tetap akan berkolaborasi untuk berkomitmen dalam memerangi peredaran barang ilegal dan memastikan akan diadakan gaktibkum secara terus menerus di wilayah Batam,” ujarnya.
CATATAN REDAKSI: Berita ini mengalami perubahan judul pada Senin (19/5) pukul 12.04 WIB. Perubahan judul dilakukan karena ada informasi tambahan dan klarifikasi dari Bea Cukai Batam yang diterima terkait pemberitaan sebelumnya.
(ugo/arp/ugo)