Beda Suara Satgas Covid & Wamenkes soal Aturan Karantina Mulan Jameela



Jakarta, Indonesia —

Aturan karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri jadi sorotan publik setelah anggota DPR RI Mulan Jameela melakukan karantina di rumah. Pihak otoritas terkait justru berbeda pendapat soal aturan karantina.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pejabat pemerintah dengan tingkat eselon satu ke atas memang diperbolehkan melakukan karantina mandiri di rumah usai bepergian dari luar negeri.

Ketentuan tersebut, kata dia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 tahun 2021. Wiku mengatakan SE itu dibuat dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 global dan beberapa penyesuaian lainnya.

“Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon satu ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual,” tuturnya dalam konferensi pers daring, Selasa (14/12).

Menurutnya, permohonan karantina mandiri itu dapat dilakukan dengan mengajukan surat diskresi minimal 3 hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Pengajuan itu ditujukan kepada Satgas Covid-19 nasional serta kesepakatan antara K/L terkait.

“Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut untuk melakukan karantina terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah,” ucapnya.

Wiku menjelaskan, bagi mereka yang surat permohonan karantina mandirinya telah disetujui, dapat melakukan karantina di luar fasilitas rujukan pemerintah, seperti misalnya rumah pribadi atau instansi dinas.

Hanya saja, tempat yang akan digunakan tersebut harus memiliki sejumlah fasilitas penunjang yang telah memenuhi standar tertentu untuk karantina mandiri.

“Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap pelaku perjalanan internasional,” paparnya.

Lebih lanjut, Wiku menuturkan pelaku karantina mandiri harus tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ia berkata, pelaku karantina mandiri harus menjaga kontak fisik, terutama saat makan.

Selain itu, pelaku karantina mandiri juga wajib melakukan tes PCR di hari kesembilan dan melaporkan hasilnya, seperti yang dilakukan oleh pelaku karantina terpusat.

“Pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya,” kata dia.

Pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono. Dante mengatakan seluruh pelaku perjalanan luar negeri, termasuk anggota DPR, wajib menjalani karantina kesehatan di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ia menyatakan tidak boleh ada pengistimewaan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, termasuk untuk pejabat sekalipun. Dante menjelaskan, kewajiban karantina di tempat yang ditentukan bukan di fasilitas pribadi bertujuan agar seluruh pelaku perjalanan mendapatkan pengawasan dan prosedur isolasi yang sesuai.

Langkah ini menurutnya penting untuk mencegah penyebaran varian-varian baru virus Sars-CoV-2 di Indonesia. Termasuk juga perubahan aturan masa karantina yang saat ini ditetapkan menjadi 10 hari.

“Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan. Karena pengawasannya lebih baik, isolasinya lebih baik. Tidak di rumah, tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Raden Wulansari Sari alias Mulan Jameela, dikabarkan menjalani proses karantina mandiri di rumah bersama keluarga dan suaminya Ahmad Dhani, usai pulang dari Turki.

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani juga kedapatan jalan-jalan di mal meski belum genap menjalani 10 hari masa karantina. Pihak pengacara pun membantah kliennya jalan-jalan ke mal, namun tetap menjalani karantina di rumah.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *