Berkas 2 Tersangka Korupsi di Hulu Sungai Utara Dinyatakan Lengkap



Jakarta, Indonesia —

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 dengan tersangka Marhaini dan Fachriadi.

Berkas perkara kedua tersangka tersebut juga sudah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan.

“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik karena pemberkasan perkara tersangka MRH [Marhaini] dan tersangka FH [Fachriadi] telah dinyatakan lengkap,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/11).

Marhaini merupakan Direktur CV Hanamas, sedangkan Fachriadi merupakan Direktur CV Kalpataru. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap Plt. Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki.

Ipi berujar saat ini kewenangan penahanan kedua tersangka telah beralih menjadi tugas tim jaksa. Marhaini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Sementara Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021,” kata Ipi.

Tim jaksa, lanjut Ipi, mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” imbuhnya.

Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *