Berkas Korupsi Lengkap, Bupati Kolaka Timur Segera Disidang



Jakarta, Indonesia —

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dengan tersangka Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur.

Berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK, sehingga Andi akan segera diadili.

“Tim jaksa kemarin telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (31/12).

Ali menyampaikan penahanan terhadap Andi saat ini menjadi kewenangan tim jaksa. Andi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 Desember 2021 sampai 18 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Tim jaksa, lanjut Ali, mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Persidangan nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari,” kata Ali, yang juga merupakan seorang jaksa.

Kasus ini bermula saat Andi dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah menyusun proposal dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sepanjang Maret-Agustus 2021. Mereka kemudian datang ke Kantor BNPB pada awal September.

Andi dan Anzarullah lantas menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan tersebut. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah RR senilai Rp26,9 miliar dan Hibah DSP senilai Rp12,1 miliar.

Setelah itu, Anzarullah meminta kepada Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

“AMN [Andi Merya Nur] menyetujui permintaan AZR [Anzarullah] tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (22/9) lalu.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *