Bobby Joseph Terancam 20 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba



Jakarta, Indonesia —

Artis Bobby Joseph terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara lantaran mengonsumsi dan menjadi perantara transaksi narkoba.

Bobby mengaku kepada polisi telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2015. Alasannya, untuk menambah stamina dan fokus kerja.

Dalam pemeriksaan, turut terungkap bahwa Bobby juga menjadi perantara transaksi narkoba sintetis jenis gorila. Bobby bahkan memiliki akun khusus untuk menampung para pemesan barang haram.

“Terhadap tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan penyidik ini sudah menetapkan ya pasal yang disangkakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 dan Pasal 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat 1,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Senin (13/12).

“Dengan ancaman hukuman antara empat tahun sampai 20 tahun penjara,” lanjutnya.

Diketahui Pasal 114 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam Pasal 112 diatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Lalu, Pasal 127 dijelaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sebagai informasi, Bobby Joseph ditangkap aparat kepolisian di daerah Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (10/12) sekitar pukul 01.30 WIB.

Polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan terbungkus plastik.

Dalam penangkapan, Bobby juga terbukti positif mengonsumsi sabu. Sebab, Bobby baru saja mengonsumsi barang haram tersebut di kediamannya di daerah Cinere.

(dis/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *