Bule Rampok Uang dan Bitcoin WN Italia di Bali Senilai Total Rp5,8 M



Denpasar, Indonesia —

Petugas Polresta Denpasar, Bali, berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) bernama Nicola asal Italia dan Gregory asal Inggris karena melakukan pencurian dan kekerasan (curas).

Mereka melakukan perampokan kepada warga asing yang merupakan suami-istri asal Italia bernama Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini.

“Untuk kerugian selain uang tunai ada bitcoin. Jadi totalnya kerugiannya Rp 5,8 miliar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (28/12).

Selain Nicola dan Gregory, polisi memasukkan dua nama WNA lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat aksi curas tersebut yakni WN Polandia dan WN Rusia.

Jansen menerangkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/12) lalu, sekitar pukul 03:00 Wita, di sebuah villa tempat menginap korban, di Jalan Nakula, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, istri korban terbangun karena mendengar suara ledakan dan saat terbangun korban sudah melihat suaminya disekap di kamar korban oleh para pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam serta menggunakan sarung tangan dan penutup kepala.

Kemudian, korban ditodong menggunakan pisau lalu diikat di tangan dan kakinya serta dilakban mulut dan kakinya. Selama penyekapan korban dipukul para pelaku secara bergantian dengan bertubi-tubi.

Lalu, salah satu pelaku mengambil enam ponsel korban dan satu ponsel lainnya yang berisi akun bitcoin korban dengan meminta password kepada korban.

“Dan apabila tidak diberitahu, maka pelaku akan membunuh istri korban dengan menempelkan pisau di leher istri korban. Dan selanjutnya korban memberi tahu password handphone tersebut,” katanya.

Dalam penyekapan yang dilakukan empat orang itu, korban mengetahui dua pelaku yaitu Nicola dan Gregory dari suaranya. Jansen mengatakan identitas pelaku dikenalinya karena Nicola merupakan mantan karyawan korban. Sementara, Gregory dikenali korban karena sempat mengikuti acara pesta di villa yang ditempati Nicola.

Setelah empat korban berhasil kabur, selanjutnya korban melaksanakan pengecekan terhadap akun bincance miliknya. Dan, diketahui ada perpindahan aset digital ke sebuah akun wallet exodus yang diduga milik pelaku Nicola yang dilakukan sebanyak tiga kali dengan total Rp5,8 miliar.

“Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Kuta. Modusnya, mereka berkelompok masuk ke rumah tersebut mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil uangnya,” ujar Jansen.

Dari laporan tersebut, polisi pun segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV hingga saksi di sekitar TKP.

Kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Nicola di Jalan Raya Kerobokan, Badung, Bali, dan lalu menangkap pelaku Gregory yang tinggal bersama pacarnya di Jalan Setiabudi, Kuta, Bali.

Dari hasil pemeriksaan, Nicola mengaku melakukan aksi pencurian itu dengan Gregory dan Matt dan satu teman Matt yang belum dia kenal.

Kemudian, setelah melakukan aksinya Nicola dan Gregory kembali bertemu Matt bersama satu orang temannya yang tidak dikenal di satu tempat yang tidak diketahui. Kemudian Nicola mengambil salah satu walet yang berisi uang sebesar Rp 5,8 miliar yang merupakan uang digital bitcoin hasil pencurian milik korban dan satu walet berisi satu saldo lebih kecil untuk diserahkan kepada Matt dan temannya.

“Untuk motifnya memang tujuannya untuk mengambil harta dari korbannya. Untuk dua rekannya masih DPO satu dari Polandia dan satu lagi dari Rusia,” ujar Jansen.

(kdf/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *