Bule Spanyol di Bali Tanam 19 Pohon Ganja di Kamar Mandi
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial GASV ditangkap Kepolisian Polres Badung, Bali, karena menanam pohon ganja di sebuah villa di Jalan Karang Suwung, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Dengan jumlah keseluruhan biji narkotika jenis ganja sebanyak 17 butir dengan berat 2,18 gram brutto atau 0,22 gram netto dan jumlah keseluruhan pohon narkotika jenis ganja sebanyak 19 batang pohon,” kata Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Budi Artama, Kamis (09/12).
Pengungkapan aktivitas menanam ganja ini berkat kerja sama Kantor Bea dan Cukai Denpasar dengan Polres Badung, Bali, dengan berangkat dari kecurigaan terhadap paket kiriman berupa amplop warna cokelat, bertuliskan nama pengirim TC yang beralamat di Torrent De Lolla, Barcelona Espanaispain dengan penerima pelaku GASV, pada Selasa (30/11) lalu.
“Setelah itu, paket itu kita delivery, sampai di sana diterima oleh penerima paket selaku pemesan atas GASV itu. Setelah itu, kita lakukan pengembangan di villa itu,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada pelaku dan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui dirinya membeli biji ganja itu dari orang bernama Toni yang beralamat di Spanyol. Pelaku membeli seharga 100 euro dan polisi langsung melakukan penggeledahan di villa pelaku dan di lantai dua di dalam kamar mandi, ditemukan 19 pohon tanaman ganja.
“Pelaku, mendapat biji atau bibit ganja saat itu dengan membawanya dari Amsterdam, Belanda. Ganja tersebut, apabila telah siap dipetik atau dipanen, rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku,” jelasnya.
Untuk menanam ganja, kamar mandi diberikan sinar Lampu Led sebagai pengganti sinar matahari. Kelembabannya diukur dengan alat ukur, serta diberikan angin secara berkala dengan kipas angin atau air cooler. Tanaman ganja itu tumbuh di dalam ruangan kamar mandi yang agak luas.
Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain 1 buah Lampu Led kotak warna putih, 1 buah alat pengukur kelembaban ruangan yaitu digital thermo hygro, 1 buah kipas angin air cooler merk krisbow dan 1 buat kotak plastik bening, didalamnya berisi 3 bungkus pupuk organik bertuliskan Bat Guano.
19 batang pohon ganja yang ditanam itu ukurannya bervariasi dari satu meter hingga 83 cm dan 60 cm. Ganja-ganja itu ditanam dengan ditempatkan dalam sebuah gelas plastik dan bak sampah yang digunakan sebagai media tanam.
“Kalau terkait, dia menjual belum kita temukan yang membeli. Dan tumbuhan itu belum ada yang di panen masih utuh. Modusnya operandinya adalah home industri hidroponik dan untuk sumber pemilik ganja masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya.
AKP Budi juga menyampaikan, bahwa pelaku sudah 20 tahun tinggal di Bali dan juga telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) di Bali. “Pengakuan dia, kurang lebih sudah 20 tahun, sudah punya kitap. Tapi, kita tetap telusuri dan bersurat ke Imigrasi. Biar jelas kapan masuk, kapan mulainya, nanti Imigrasi yang menjawab, kami sudah bersurat,” ujarnya.
Sementara ini pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 113 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.
(kdf/gil)