Bupati Bantul Jamin Lelang Tanah Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Disetop
Bantul, Indonesia —
Bupati Bantul, DI Yogyakarta, Abdul Halim Muslih menjamin tim hukum dari pemerintah kabupaten akan menghentikan proses lelang aset milik Mbah Tupon yang diduga jadi korban mafia tanah.
Mbah Tupon merupakan lansia buta huruf, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, terancam kehilangan asetnya berupa tanah serta dua bangunan rumah di atasnya diduga akibat ulah mafia tanah.
Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara janggal berubah status kepemilikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya pasti kita hentikan, nggak mungkin pelelangan itu dilakukan, kita jamin,” kata Halim usai menemui Mbah Tupon di Ngentak, Bantul, DIY, Selasa (29/4).
Langkah Halim ini sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan Bantul yang bersurat dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menghentikan tahapan lelang aset dalam kasus Mbah Tupon dan mencermati proses bergulir.
“Kita tim hukum akan mencegah, kita surati lembaga keuangan. Ini kan perlu cepet-cepetan, kita harus perlu bergerak cepat agar lembaga terkait tidak mengambil keputusan yang (rentan) salah,” ucap Halim.
Halim mengatakan tim hukum dari pemkab Bantul juga akan melakukan investigasi mencari fakta dari berbagai versi kronologi perkara yang beredar. Termasuk, sambungnya, meminta klarifikasi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tokoh-tokoh kunci terkait.
Halim mengatakan Pemkab Bantul melalui klinik hukumnya memang memfasilitasi advokasi semacam ini. Ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan ini apabila ragu dalam menghadapi setiap persoalan berkaitan dengan bidang hukum.
|
Perlindungan buat Mbah Tupon
Lebih jauh, Halim turut meminta bantuan aparat dalam hal ini TNI untuk menjamin keamanan serta keselamatan Mbah Tupon sekeluarga imbas kasus ini dan proses penanganannya.
“Kita mesti mengantisipasi, ya mudah-mudahan tidak terjadi. Ya barangkali ada orang-orang tak dikenal yang tiba-tiba melakukan tekanan, tahu-tahu Mbah Tupon suruh tanda tangan, ini harus kita jaga,” kata Halim.
“Makanya saya pesan juga sama pak lurah, pak RT, pak dukuh jadi untuk beberapa waktu ke depan ini menjaga Mbah Tupon sekeluarga dari kedatangan orang yang kita tidak tahu maksudnya apa,” imbuhnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebelumnya juga sudah turun tangan dalam perkara ini dengan mengajukan pemblokiran internal terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 atas tanah seluas 1.655 meter persegi di Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
Tanah itulah yang jadi objek sengketa dalam peristiwa ini.
Adapun pemblokiran dilakukan sebagai upaya melindungi Mbah Tupon atas haknya, sembari proses pengusutan dugaan kasus mafia tanah bergulir di Polda DIY. Keputusan blokir internal nantinya ditentukan oleh Kanwil ATR/BPN DIY.
“Karena ini juga jadi atensi kementerian, di dalam peraturan menteri mengenai sita dan blokir itu ada inisiatif kementerian dapat melakukan blokir internal. Nah, kami pakai jalur itu karena blokir internal itu berlaku sampai permasalahan ini dianggap sudah tidak ada dampak lagi, clear,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, Selasa.
Sebelumnya diduga sertifikat tersebut secara janggal berubah dari kepemilikan semula atas nama Mbah Tupon menjadi sosok berinisial IF. Sementara dari pihak Mbah Tupon mengklaim tak pernah menjual atau melepaskan asetnya tersebut.
Dugaan Mbah Tupon jadi korban mafia tanah itu setelah ada petugas menyatakan lahan seluas 1.655 meter persegi dan dua bangunan rumah di atasnya akan dilelang karena jadi jaminan setelah angsuran pinjaman tak dilakukan.
Sertifikat tanah yang telah berganti jadi milik IF itu dijaminkan ke PNM senilai Rp1,5 miliar dan peminjam sama sekali tidak melakukan pembayaran. Padahal, tak seorang pun dari pihak keluarga merasa mengutak-atik tanah sisa Mbah Tupon sejak tawaran pecah sertifikat oleh eks anggota DPRD Bantul berinisial BR.
Sementara itu, dalam rentang waktu 2020-2024 pihak keluarga Mbah Tupon tidak mendapati aktivitas survei lapangan atau fisik oleh bank untuk memastikan bahwa properti yang tertera pada sertifikat agunan sesuai.
Pihak keluarga Mbah Tupon, melalui anak sulungnya yang bernama Heri, kemudian melaporkan dugaan mafia tanah itu ke Polda DIY pada 14 April 2025. Adapun pihak terlapor adalah TR selaku notaris, IF yang namanya kini ada di sertifikat tanah yang semula milik Mbah Tupon, BR, dan T yang menyatakan akan membantu pecah sertifikat.
BR telah menyampaikan bantahannya terlibat praktik mafia tanah. Dia mengklaim menyerahkan proses pecah sertifikat Mbah Tupon kepada T yang bekerjasama dengan TR.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan, jajaran Ditreskrimum sejauh ini telah memintai keterangan sejumlah saksi. Tapi, dia belum bersedia membeberkan identitas sosok-sosok yang sudah diperiksa, lantaran merupakan ranah penyelidikan.
“Masih lidik sih dan sudah pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ihsan saat dihubungi, Senin (28/4).
(kum/kid)