Bupati Banyumas Resah OTT, DPR Sebut Perlu Pendidikan Antikorupsi



Jakarta, Indonesia —

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendidikan antikorupsi kepada kepala daerah.

Permintaan itu disampaikan Arsul merespons pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang meminta KPK memberi tahu kepala daerah terlebih dahulu sebelum melakukan OTT.

Menurut Arsul, pendidikan antikorupsi dibutuhkan oleh kepala daerah agar bisa memahami tindakan yang sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

“Nah, kita meresponsnya bukan dengan memenuhi apa yang disampaikan [atau] diminta itu, tetapi melalui proses pendidikan antikorupsi,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11).

“Kan, kita semua perlu pendidikan antikorupsi. Meskipun sudah menjadi pejabat, karena ada situasi-situasi yang tanpa sadar kan terkadang kita masuk wilayah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Ia berkata, pernyataan Husein juga harus direspons KPK dengan memberikan penjelasan. Arsul mengatakan pernyataan Husein harus dipahami sebagai ketidaktahuan soal mekanisme hukum jika sewaktu-waktu terjerat dalam tindak pidana korupsi.

“Apa yang disampaikan Bupati Banyumas itu, meski dalam perspektif hukum keliru, harus kita sikapi bukan dengan menyalahkan apa yang disampaikan, tetapi sebaiknya menjelaskan,” kata Arsul.

Waketum PPP itu menilai pernyataan Husein itu juga perlu dipandang sebagai bentuk kekhawatiran yang sudah begitu mendalam.

Arsul berpendapat, situasi tersebut akan mengganggu psikologis kepala daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Sebelumnya, sebuah video singkat memperlihatkan Husein menyampaikan permintaan soal kepala daerah yang kena OTT KPK ramai di media sosial.

Dalam video itu, Husein memohon jika KPK menemukan kepala daerah yang membuat kesalahan tidak langsung OTT tapi memanggilnya terlebih dahulu.

Husein kemudian memberi klarifikasi cuplikan video pernyataannya tentang OTT KPK yang viral di media sosial.

Diungkapkannya, video tersebut merupakan cuplikan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan penindakan.

“Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepala daerah,” katanya.

(mts/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *