Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka, Terima Suap-Gratifikasi Rp18,9 M



Jakarta, Indonesia —

Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022, Abdul Wahid diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR senilai total Rp18,9 miliar. Wahid saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus yang melibatkan bupati dua periode itu berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 September 2021. Pada saat itu, KPK menangkap Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah mengumpulkan berbagai informasi, data, dan keterangan.

“KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, Abdul Wahid,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/11).

Secara rinci, Abdul Wahid diduga menerima suap Rp500 juta dari Marhaini dan Fachriadi. Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, Abdul Wahid disinyalir menerima total Rp18,4 miliar sepanjang periode 2019, 2020, dan 2021.

“Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” ucap Firli.

Atas perbuatannya itu, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Tim penyidik lembaga antirasuah memutuskan langsung menahan Abdul Wahid selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini hingga 7 Desember 2021. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

(ryn/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *