Bupati Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Semeru
Bupati Kabupaten Lumajang, Thoriqul Haq, menetapkan status tanggap darurat bencana dampak awan panas dan guguran Gunung Semeru mulai 4 Desember hingga 3 Januari 2022. Status yang berlangsung selama 30 hari ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.
Menurut keterangan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu (5/12), Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang ditetapkan sebagai komandan tanggap darurat.
Selain itu ditetapkan pula Komandan Bataliyon Infantri 527 sebagai Wakil Komandan I, Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II, dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, sebanyak 5.205 orang terdampak erupsi Gunung Semeru pada Sabtu (4/12). Dilaporkan juga ada 1.300 orang yang mengungsi.
Menurut BNPB sejauh ini tercatat 14 orang meninggal berasal dari dua kecamatan di sekitar Gunung Semeru.
“Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro,” kata Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Abdul Muhari.
Total jumlah korban luka sebanyak 56 orang, 35 orang di antaranya luka berat dan sudah dirawat di rumah sakit.
Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada Minggu (5/12) mencatat dua kali guguran awan panas dikeluarkan Gunung Semeru. Namun guguran awan panas itu berlangsung dengan intensitas dan jarak luncur lebih kecil daripada kemarin. Sejauh ini status Gunung Semeru tetap level II yaitu Waspada.
(fea)